Sertifikasi ISPO: Kewajiban Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit untuk Menjaga Lingkungan

Sertifikasi ISPO: Kewajiban Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit untuk Menjaga Lingkungan
Potret perkebunan kelapa sawit milik rakyat di daerah Riau. | Sumber foto: Wagino 20100516/Wikimedia Commons

“Sertifikasi ISPO merupakan hal yang wajib dilakukan setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.”

Indonesia adalah salah satu negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia. 

Namun, keberadaan perkebunan sawit ini sering menjadi kontroversial karena dampak lingkungan yang ditimbulkannya. 

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk memastikan bahwa produksi kelapa sawit berkelanjutan dan ramah lingkungan. 

Salah satu regulasi yang dikeluarkan adalah terkait Sertifikasi ISPO bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia. ISPO di sini merupakan kepanjangan dari Indonesian Sustainable Palm Oil.

Sertifikat ISPO wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha perkebunan sawit yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Lantas, apa syarat dan bagaimana tata cara memperoleh Sertifikat ISPO untuk usaha perkebunan kelapa sawit?

Baca juga: Sertifikat RSPO, Komponen Penting untuk Ekspor Sawit

Kewajiban Memiliki Sertifikat ISPO

Sertifikat ISPO adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada usaha perkebunan kelapa sawit yang telah memenuhi standar dan persyaratan tertentu dalam produksi kelapa sawit yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. 

Penyelenggaraan sertifikasi ISPO diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Perpres 44/2020).

Kemudian, secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Permentan 38/2020).

Dalam kedua regulasi tersebut, dijelaskan bahwa Sertifikat ISPO merupakan hal yang wajib dimiliki setiap usaha perkebunan kelapa sawit.

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan “usaha perkebunan kelapa sawit” terdiri dari (Pasal 7 ayat (2) Permentan 38/2020):

  1. Usaha budidaya tanaman perkebunan kelapa sawit;
  2. Usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit; dan
  3. Integrasi usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit.

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

Syarat Mengurus Sertifikasi ISPO

Pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dapat mengajukan permohonan ke Lembaga Sertifikasi  ISPO untuk memperoleh Sertifikat ISPO.

Perlu diketahui bahwa pelaku usaha perkebunan kelapa sawit terdiri dari 2 klasifikasi, yaitu meliputi:

Perusahaan Perkebunan

Perusahaan perkebunan diwajibkan untuk memiliki Sertifikat ISPO sejak Perpres 44/2020 diundangkan, tepatnya pada tanggal 16 Maret 2020.

Adapun dokumen persyaratan yang harus dilampirkan pelaku usaha perusahaan perkebunan saat mengajukan permohonan Sertifikat ISPO meliputi (Pasal 9 ayat (1) Permentan 30/2020):

  1. Izin usaha perkebunan. Sebagai catatan, mulai tahun 2021 juga bisa dengan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Bukti kepemilikan hak atas tanah;
  3. Izin lingkungan; dan
  4. Penetapan kelas kebun dari pemberi izin usaha perkebunan.

Selain perlengkapan dokumen, pelaku usaha juga wajib memiliki auditor internal yang memahami prinsip serta kriteria ISPO.

Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha

Pekebun

Sementara itu, pelaku usaha pekebun baru diwajibkan mengurus sertifikasi ISPO pada tahun 2025.

Sebab, Perpres 40/2020 dan Permentan 30/2020 (tahun 2020) mengatur bahwa khusus bagi pekebun, ketentuan sertifikasi ISPO bagi pekebun kelapa sawit baru diberlakukan 5 tahun mendatang (artinya, tahun 2023).

Namun, pekebun tetap harus menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus Sertifikat ISPO, di antaranya (Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) Permentan 30/2020):

  1. Surat tanda daftar usaha perkebunan. Sebagai catatan, mulai tahun 2021 juga bisa dengan NIB;
  2. Bukti kepemilikan hak atas tanah; dan
  3. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Baca juga: Mengenal SPPL, Komitmen Pelaku Usaha untuk Menjaga Lingkungan

Cara Memperoleh Sertifikasi ISPO

Kemudian, untuk mengajukan permohonan sertifikasi ISPO, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu meliputi (Permentan Nomor 38/2020):

1. Pendaftaran

Calon pelaku usaha perkebunan kelapa sawit harus mendaftar ke Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Kementerian Pertanian sebagai pihak yang berwenang untuk memberikan Sertifikat ISPO.

2. Verifikasi Awal

Setelah pendaftaran, Lembaga Sertifikasi akan melakukan verifikasi awal ke perkebunan kelapa sawit untuk mengevaluasi kelayakan.

Jika dinilai layak, maka pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dapat mengikuti proses sertifikasi.

3. Penilaian

Setelah verifikasi awal, Lembaga Sertifikasi akan mengevaluasi proses produksi dan manajemen perkebunan kelapa sawit untuk menentukan apakah memenuhi persyaratan ISPO atau tidak.

4. Audit

Setelah penilaian, Lembaga Sertifikasi akan melakukan audit untuk memastikan bahwa perkebunan kelapa sawit memenuhi semua persyaratan ISPO.

5. Penetapan Status

Setelah audit, Lembaga Sertifikasi akan menetapkan status sertifikasi, yaitu sertifikasi atau tidak sertifikasi.

6. Penerbitan Sertifikat

Jika perkebunan kelapa sawit memenuhi semua persyaratan ISPO, maka Lembaga Sertifikasi akan menerbitkan Sertifikat ISPO.

Baca juga: Mengenal RKL-RPL, Unsur Penting dalam Dokumen Amdal

Sanksi bagi Perusahaan Sawit yang Tidak Memiliki ISPO

Penting untuk diketahui bahwa bagi pelaku usaha berupa perusahaan perkebunan yang tidak memiliki Sertifikat ISPO, maka terhadapnya dapat dikenakan sejumlah sanksi administratif.

Sanksi adnministratif yang dimaksud meliputi (Pasal 58 ayat (1) Permentan 38/2020):

  1. Teguran tertulis;
  2. Pemberhentian sementara; atau
  3. Pencabutan izin usaha.

 

Ingin urus sertifikasi ISPO, tetapi masih bingung caranya? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,