Sewa Gudang: Apakah Penyewa Wajib Memiliki TDG? Berikut Penjelasannya

Sewa Gudang: Apakah Penyewa Wajib Memiliki TDG? Berikut Penjelasannya
Sumber ilustrasi: freepik.com

Sewa Gudang: Apakah Penyewa Wajib Memiliki TDG? Berikut Penjelasannya

“Statusnya bukan sebagai pemilik gudang. Namun, di berbagai daerah tertentu tetap mewajibkan orang yang melakukan sewa gudang untuk mengantongi TDG.”

Penggunaan gudang dengan baik dapat memberikan berbagai manfaat kepada perusahaan.

Beberapa di antaranya adalah efisiensi operasional, peningkatan layanan pelanggan, dan penghematan biaya.

Agar dapat menggunakan gudang, pelaku usaha (dengan kriteria tertentu) diwajibkan untuk memiliki dokumen yang disebut Tanda Daftar Gudang (TDG).

TDG merupakan salah satu komponen penting dalam pengaturan dan pengelolaan gudang di Indonesia.

Definisi TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang.

Ketentuan mengenai TDG diatur lebih lanjut dalam beberapa peraturan, di antaranya:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (Permendag 90/2014).

Legalitas TDG memberikan izin kepada pemilik atau pengelola gudang untuk menyimpan dan mengelola barang-barang tertentu.

Namun, faktanya saat ini banyak pemilik gudang yang menyewakan gudangnya kepada pelaku usaha lain. 

Lantas, apakah orang yang melakukan sewa gudang (penyewa) juga wajib memiliki TDG?

Baca juga: Catat! Begini Syarat dan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Gudang OSS

Pengurusan TDG oleh Penyewa (Sewa Gudang)

Sebenarnya, berdasarkan Pasal 61 (1) PP 29/2021 dan Pasal 3 ayat (1) Permendag 90/2014, dinyatakan bahwa pemilik gudang wajib memiliki TDG.

Artinya, pihak yang diwajibkan memiliki TDG oleh pemerintah pusat adalah pemilik, bukan penyewa.

Pemilik gudang dapat berupa perorangan atau badan usaha yang memiliki gudang, baik untuk dikelola sendiri maupun disewakan (Pasal 1 angka 8 Permendag 90/2014). 

Namun, terdapat ketentuan bahwa setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengatur kegiatan penggunan gudang di daerahnya.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 62 ayat (2) PP 29/2021, yang menyatakan bahwa penerbitan TDG dilaksanakan oleh Menteri Perdagangan, dengan melimpahkan kewenangannya kepada:

  1. Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta; dan
  2. Bupati/wali kota.

Dapat disimpulkan bahwa penyewa gudang sebenarnya tidak wajib memiliki TDG.

Namun, karena kewenangan penerbitan TDG dilimpahkan pada pemerintah daerah, maka wajib untuk mengkonfirmasi ulang kepada setiap daerah tempat gudang didirikan.

Baca juga: Kewajiban Pencatatan dan Pelaporan Gudang bagi Pemilik TDG

Ketentuan Khusus Daerah terkait TDG

Setiap daerah memiliki ketentuannya masing-masing dalam pelaksanaan TDG.

Walaupun sudah dijelaskan di atas terkait hanya pemilik gudang saja yang wajib memiliki TDG, namun perlu diketahui bahwa terdapat daerah-daerah tertentu yang juga mewajibkan penyewa untuk memiliki TDG.

Salah satunya adalah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal ini berdasarkan wawancara Tim Prolegal kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman, bahwa TDG wajib dimiliki penyewa yang melakukan kegiatan operasional.  

Dalam hal ini, permohonan dan penerbitan TDG di Kabupaten Sleman dilakukan bukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pemohon di Kabupaten Sleman dapat mengajukan pendaftaran TDG melalui situs web https://perizinan.slemankab.go.id.

Selanjutnya, penerbitan TDG dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Sleman. 

Mengenai syarat dan prosedur pendaftaran TDG di Kabupaten Sleman dapat dibaca lebih lanjut pada artikel berikut: Pelaksanaan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kabupaten Sleman.

Kemudian, masih berdasarkan wawancara dari Tim Prolegal, terdapat contoh lain di daerah Kota Tangerang.

Jadi, di Kota Tangerang, penyewa tidak wajib memiliki TDG.

Namun, pemilik gudanglah yang wajib mendaftarkan TDG. Dengan ketentuan gudang memiliki luas di atas 100 m2.

Menilik dari beberapa kasus di atas, maka sebaiknya pelaku usaha yang hendak menyewa gudang dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada dinas terkait setempat.

Sebab, setiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda terkait apakah penyewa diwajibkan untuk memiliki TDG atau tidak.

Mengalami kesulitan dalam mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG)? Jangan ragu untuk memakai layanan pengurusan legalitas usaha dari Prolegal, dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,