Simak! Berikut Kelebihan PT Perorangan bagi Kelangsungan Bisnis

Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV

“PT Perorangan didirikan oleh satu orang dan harus memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil.”

Pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022), ditegaskan sekali lagi bahwa ada dua jenis perseroan terbatas (PT), yaitu persekutuan modal dan perorangan.

Sesuai namanya, PT Perorangan hanya boleh didirikan oleh satu orang saja.

PT Peorangan dapat dijadikan alternatif kegiatan usaha dalam skala mikro dan kecil. Terlebih, karena PT merupakan badan hukum yang secara jelas memisahkan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Lantas, apakah PT Perorangan memiliki keunggulan lainnya jika dibandingkan dengan kegiatan usaha mikro dan kecil yang belum berbadan hukum?

Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel berikut.

Kelebihan PT Perorangan

Mengutip dari babel.kemenkumham.go.id, terdapat beberapa kelebihan PT Perorangan di antaranya:

  1. Mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan usahanya secara lebih formal, karena PT Perseorangan akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri.
  3. Pendiriannya mudah, karena bisa dilakukan secara daring melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH/AHU Online).
  4. Biaya pendirian PT Perorangan cukup terjangkau.
  5. Proses pendirian pada AHU Online sudah terintegrasi dengan pengurusan NPWP atas nama PT Perorangan tersebut.
  6. Tidak perlu lagi mengurus akta notaris.
  7. Modal pendirian badan hukum bersifat bebas. Asalkan tidak melebihi ketentuan modal usaha mikro dan kecil (maksimal modal PT Perorangan adalah sebesar Rp5 miliar).
  8. Dapat membuat rekening bank atas nama Perusahaan, sehingga lebih profesional dalam komunikasi transaksi bisnisnya.
  9. Dapat melengkapi kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal, baik ke bank maupun mitra investor pemberi pinjaman perseorangan (misalnya dengan perjanjian bagi hasil).
  10. Mendapatkan prioritas untuk mengakses ragam program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala mikro dan kecil.
  11. Boleh menggunakan alamat rumah, selama sesuai dengan peruntukkan pada Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR).

Syarat Pendirian PT Perorangan

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021), terdapat beberapa syarat pendirian PT Perorangan, antara lain:

  1. Memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil.
  2. Memiliki satu pemegang saham.
  3. Pendiri harus berusia minimal 17 tahun.
  4. Cakap hukum (memiliki kesadaran akan hukum yang berlaku dan konsekuensi jika melanggarnya).
  5. Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia.
  6. Pendiri hanya dapat mendirikan PT Perorangan satu kali dalam setahun.

Kemudian, PT juga wajib memiliki modal dasar yang besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendirinya (Pasal 109 angka 3 Perpu 2/2022).

Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007), mengatur bahwa modal dasar PT harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25 persen yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Namun, batasan modal dasar PT Perorangan harus sesuai dengan kriteria skala usaha mikro dan kecil (UMK).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021), ketentuan modal untuk UMK meliputi:

  1. Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar.
  2. Usaha kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar.

Perlu diingat bahwa besaran modal tersebut belum tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Mau mendirikan PT Perorangan sekaligus mengurus izin usahanya? Silakan konsultasi pada Prolegal!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,