Syarat dan Akibat dari Pencabutan Izin Usaha Likuidasi

Pendaftaran PSE untuk Website Bisnis Jasa

Syarat dan Akibat dari Pencabutan Izin Usaha Likuidasi

“Pencabutan izin usaha likuidasi merupakan tindakan administratif yang bisa diajukan oleh pelaku usaha atau karena putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha adalah mengantongi izin usaha. Termasuk menjalankan segala kewajiban yang melekat pada mereka.

Saat ini, perizinan berusaha untuk beberapa sektor dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (sistem OSS) versi terbaru, yaitu OSS Risk-Based Approach (OSS RBA/perizinan berusaha berbasis risiko).

Sebelum mengakses sistem OSS, ada baiknya untuk memahami kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan atau produk usahanya terlebih dulu.

KBLI memegang peran penting untuk memperoleh berbagai macam perizinan berusaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, dan izin.

Namun, ada kalanya pelaku usaha mencabut seluruh perizinan berusaha yang telah diperoleh. Hal ini dikenal salah satunya sebagai pencabutan izin usaha likuidasi.

Pencabutan Izin Usaha Likuidasi

Merujuk pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021, pencabutan izin usaha termasuk dalam tindakan administratif.

Tindakan administratif berupa pencabutan izin usaha ini bisa dilakukan atas permohonan pelaku usaha sendiri atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ada dua jenis pencabutan izin usaha yang dapat diajukan permohonan oleh pelaku usaha secara mandiri, yaitu likuidasi dan nonlikuidasi (Peraturan BKPM 5/2021).

Likuidasi merupakan keadaan saat usaha perseorangan atau badan usaha memutuskan untuk dilakukan pembubaran.

Pencabutan likuidasi dilakukan terhadap seluruh perizinan berusaha yang dimiliki oleh pelaku usaha, mulai dari NIB, sertifikat standar, sampai izin yang telah terverifikasi.

Syarat Pencabutan Izin Usaha Likuidasi secara Mandiri

Pemohon yang mengajukan pencabutan izin usaha likuidasi bisa salah satu di antara pihak berikut (Peraturan BKPM 5/2021 dan situs resmi sistem OSS):

  1. Pelaku usaha perorangan;
  2. Likuidator; atau
  3. Tim penyelesai.

Selanjutnya, ada beberapa dokumen yang dijadikan syarat pencabutan izin usaha likuidasi, antara lain (Peraturan BKPM 5/2021 dan situs resmi sistem OSS):

  1. Identitas pelaku usaha perseorangan (direksi atau kuasa direksi)/likuidator/tim penyelesai berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor.
  2. Akta notaris tentang pembubaran badan usaha dan pencatatan pembubaran badan usaha dari Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH/AHU-Online).
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkait konfirmasi status wajib pajak pelaku usaha.
  4. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek yang dimiliki pelaku usaha.

Sebagai catatan, jika akta notaris belum bisa divalidasi oleh sistem OSS, maka pelaku usaha perseorangan, likuidator, atau tim penyelesai dapat mengunggah sendiri ke dalam sistem OSS.

Pemohon dapat mengajukan permohonan dan dokumen persyaratan secara daring melalui sistem OSS. Kemudian, permohonan akan diverifikasi paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diajukan (Peraturan BKPM 5/2021).

Akibat Hukum yang Timbul dari Pencabutan Izin Usaha Likuidasi

Jika telah disetujui dan dinotifikasi oleh Lembaga OSS, maka pencabutan perizinan berusaha karena likuidasi akan disertai dengan pencabutan NIB. Akibat yang timbul, di antaranya (Lampiran VIII Peraturan BKPM 5/2021 dan situs resmi sistem OSS):

  1. Status NIB sebagai Angka Pengenal Impor, hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, Pernyataan Jaminan halal, dan Standar Nasional Indonesia, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
  2. Apabila pelaku usaha tidak melakukan permohonan perizinan berusaha yang baru dalam kurun waktu 6 bulan sejak tanggal pencabutan NIB, maka secara otomatis sistem OSS akan membatalkan hak akses.

Selain pencabutan NIB, pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha berupa sertifikat standar dan izin pun akan tercabut. Akibatnya meliputi (Lampiran VII Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (jika pelaku usaha memanfaatkan fasilitas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud).
  3. Pelaku usaha perseorangan/likuidator/tim penyelesai diwajibkan menyelesaikan masalah–masalah yang terkait dengan likuidasi pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Masih bingung ngurus permohonan untuk pencabutan izin usaha likuidasi? Silakan untuk konsultasi pada Prolegal!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in