Syarat dan Akibat dari Pencabutan Izin Usaha Nonlikuidasi

Syarat dan Akibat dari Pencabutan Izin Usaha Nonlikuidasi

Syarat dan Akibat dari Pencabutan Izin Usaha Nonlikuidasi

“Salah satu tindakan administrasi yang bisa diajukan oleh pelaku usaha adalah pencabutan nonlikuidasi.”

Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, dan izin merupakan jenis-jenis perizinan berusaha berbasis risiko.

Ketiganya dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (sistem OSS). Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memiliki hak akses atau akun pada sistem OSS terlebih dulu.

Di balik itu, ada beberapa keadaan yang membuat beberapa pelaku usaha memutuskan untuk mencabut izin usaha yang sudah dikantongi. 

Ada dua jenis pencabutan izin usaha yang bisa diajukan secara mandiri oleh pelaku usaha. Pertama, pencabutan izin usaha likuidasi. Kedua, pencabutan izin usaha nonlikuidasi.

Artikel ini akan membahas terkait syarat dan tata cara pencabutan izin usaha nonlikuidasi.

Pencabutan Izin Usaha Nonlikuidasi

Nonlikuidasi merupakan pencabutan yang tidak termasuk pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha.

Definisi tersebut merujuk pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

Pencabutan nonlikuidasi dilakukan terhadap seluruh perizinan berusaha yang dimiliki oleh pelaku usaha, mulai dari NIB, sertifikat standar, sampai izin yang telah terverifikasi.

Sebagai tambahan, tindakan administratif yang dilakukan oleh pelaku usaha ini dilakukan terhadap (Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Satu perizinan berusaha yang memiliki satu atau lebih kegiatan usaha; atau
  2. Lebih dari satu perizinan berusaha yang memiliki satu atau lebih kegiatan usaha.

Syarat Pencabutan Izin Usaha Nonlikuidasi secara Mandiri

Beberapa dokumen yang dijadikan syarat pencabutan izin usaha nonlikuidasi, antara lain (Peraturan BKPM 5/2021 dan situs resmi sistem OSS):

  1. Identitas direksi atau kuasa direksi (Kartu Tanda Penduduk).
  2. Akta notaris tentang pendirian badan usaha dan perubahan terakhir serta pengesahan dari Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH/AHU-Online).
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkait konfirmasi status wajib pajak pelaku usaha.
  4. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek yang dimiliki pelaku usaha.

Selanjutnya bagi para pelaku usaha tertentu, ada dokumen tambahan saat mengajukan permohonan yang berisi Pernyataan Pencabutan dalam sistem OSS.

Para pelaku usaha yang dimaksud meliputi (Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Pelaku usaha orang perseorangan yang tidak memiliki akta.
  2. Pelaku usaha badan usaha nonperseroan yang tidak memiliki akta dalam SABH/AHU-Online.
  3. Pelaku usaha yang hanya mencabut salah satu kegiatan usaha yang dimiliki dalam satu lokasi proyek.

Kemudian, jika pencabutan izin usaha diajukan oleh pelaku usaha penanaman modal asing (PMA) yang hanya memiliki satu kegiatan usaha, maka harus melalui pencabutan likuidasi.

Selain itu, jika pelaku usaha yang melakukan pencabutan nonlikuidasi memiliki lebih dari satu kegiatan usaha, maka harus melakukan tindak lanjut meliputi (Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Pencabutan sertifikat standar produk; dan
  2. Pencabutan sertifikat standar usaha.

Baca juga: Syarat dan Akibat dari Pencabutan Izin Usaha Likuidasi

Akibat Hukum yang Timbul dari Pencabutan Izin Usaha Nonlikuidasi

Ada beberapa akibat yang ditimbulkan pasca pencabutan izin usaha nonlikuidasi, di antaranya:

  1. Pelaku usaha mencabut NIB yang hanya memiliki satu kegiatan usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit
    • Jika pelaku usaha tidak melakukan permohonan perizinan berusaha yang baru dalam kurun waktu 6 bulan sejak tanggal pencabutan NIB, maka sistem OSS akan membatalkan hak akses secara otomatis.
  2. Pelaku usaha mencabut perizinan berusaha berbasis risiko (NIB, sertifikat standar, dan izin) yang hanya memiliki satu kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 5 digit
    • Jika pelaku usaha tidak mengurus perizinan berusaha berbasis risiko yang baru di bidang usaha yang sama atau lain dalam kurun waktu 6 bulan, maka NIB akan dicabut.
    • Kemudian, jika pelaku usaha tidak melakukan permohonan perizinan berusaha yang baru dalam kurun waktu 6 bulan sejak tanggal pencabutan NIB, sistem PSS akan membatalkan hak akses secara otomatis.

Selain itu, pelaku usaha yang mengajukan permohonan pencabutan terhadap sertifikat standar dan izin akan menimbulkan akibat sebagai berikut (Lampiran IX Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Jika Pencabutan Sertifikat Standar telah terbit, maka kegiatan usaha atas sertifikat standar tersebut dinyatakan tidak berlaku.
  2. Jika Pencabutan Izin telah terbit, maka kegiatan usaha atas izin tersebut dinyatakan tidak berlaku.
  3. Pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (jika pelaku usaha memanfaatkan fasilitas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud).

 

Masih bingung ngurus permohonan untuk pencabutan izin usaha nonlikuidasi? Silakan untuk konsultasi pada Prolegal!

Author: Ryan Apriyandi (https://www.linkedin.com/in/ryanapriyandi/)

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in