Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek – Terbaru 2023

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek - Terbaru 2023

“Pendaftaran merek bertujuan agar pelaku usaha dapat melindungi bisnis yang tengah dijalankan.”

Di samping izin, posisi merek juga sangat penting bagi kegiatan usaha. Sebab, merek merupakan identitas suatu usaha, baik barang maupun jasa.

Merek juga bisa menjadi pembeda antar usaha satu dengan yang lainnya.

Kemudian, bagaimana cara agar merek bisa dilindungi?

Perlu diketahui bahwa merek baru bisa dilindungi jika sudah terdaftar di pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut.

Syarat Pendaftaran Merek

Pendaftaran merek dapat diajukan oleh pemohon (pelaku usahanya sendiri) atau kuasanya kepada DJKI Kementerian Hukum dan HAM.

Ketentuan permohonan atas merek ini dituangkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) dan beberapa perubahannya dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 (Permenkumham 12/2021).

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran merek meliputi (Pasal 3 Permenkumham 67/2016):

  1. Permohonan diajukan dengan mengisi formulir rangkap 2 dalam bahasa Indonesia.
  2. Pengajuan permohonan merek tersebut setidaknya memuat hal-hal berikut: 
    • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan; 
    • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon; 
    • Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa; 
    • Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan hak prioritas; 
    • Label merek; 
    • Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan 
    • Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa. 
  3. Dalam mengajukan permohonan, juga harus melampirkan dokumen berikut: 
    • Bukti pembayaran biaya permohonan; 
    • Label merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran paling kecil 2 x 2 cm dan paling besar 9 x 9 cm;
    • Surat pernyataan kepemilikan merek; 
    • Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa; 
    • Bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Baca juga: Pendaftaran Merek, Solusi agar Bisnismu Aman

Syarat Lainnya 

Selain dalam bentuk tulisan dan logo 2 dimensi, label merek memiliki beragam bentuk lainnya.

Berikut adalah ketentuan pengajuan untuk label merek dalam bentuk lain tersebut, yaitu meliputi (Permenkumham 67/2016):

  1. Jika merek berbentuk 3 dimensi, maka label merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari merek tersebut, yaitu berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan. 
  2. Jika merek berupa suara, label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara. 
  3. Jika merek berupa suara yang tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, maka label merek yang dilampirkan dalam bentuk sonogram. 
  4. Jika merek berupa hologram, maka label merek yang dilampirkan berupa tampilan visual dari berbagai sisi. 

Tata Cara Pendaftaran Merek

Setelah memastikan syarat dokumen yang diperlukan telah lengkap, berikut tata cara pendaftaran merek secara garis besar:

  1. Silakan registrasi akun di alamat merek.dgip.go.id.
  2. Setelah membuat akun, klik menu ‘Tambah’ untuk membuat permohonan baru.
  3. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas dari merek yang akan didaftarkan pada aplikasi SIMPAKI (simpaki.dgip.go.id).
  4. Setelah mendapatkan kode billing, lakukan pembayaran melalui aplikasi SIMPAKI sesuai dengan tagihan yang tertera.
  5. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar.
  6. Jangan lupa untuk mengunggah data-data pendukung yang dibutuhkan untuk pendaftaran merek baru.
  7. Periksa kembali data-data yang Anda masukkan.
  8. Jika sudah sesuai, klik tombol ‘Selesai’.
  9. Permohonan pendaftaran merek baru diterima oleh DJKI.

Lindungi merek dagang/jasa Anda dengan segera melakukan pendaftaran merek. Masih bingung cara ngurus pendaftaran merek? Jangan ragu untuk konsultasikan pada Prolegal!

Author: Praycillia Menik Tarigan

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,