Ketentuan Perizinan Berusaha Perwakilan Perusahaan Asing di OSS RBA

Ketentuan Perizinan Berusaha Perwakilan Perusahaan Asing di OSS RBA Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) merupakan kantor yang didirikan oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing yang mendirikan perwakilan untuk melakukan aktivitas bisnis di Indonesia. Pendirian tersebut bertujuan untuk menjalankan kepentingan perusahaan dan afiliasinya serta untuk mempersiapkan pengembangan Perusahaan Penanaman Modal Asing atau PT PMA. Pasal…

Read More