Hak Karyawan Setelah Perusahaan Pailit, Ini yang Harus Diketahui dalam Pemberesan Sritex

Hak Karyawan Setelah Perusahaan Pailit, Ini yang Harus Diketahui dalam Pemberesan Sritex “Dalam kasus kepailitan, baik kurator maupun karyawan memiliki hak untuk memutuskan hubungan kerja sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU 37/2004.” Setelah dinyatakan pailit pada Oktober 2024, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) kini menjalani proses pemberesan aset oleh tim kurator. Ketika sebuah perusahaan…

Read More