Pemerintah Cabut Belasan Izin Pemanfaatan Hutan, Bagaimana Ketentuannya?

Pemerintah Cabut Belasan Izin Pemanfaatan Hutan, Bagaimana Ketentuannya? “Pasal 52 ayat (1) Permen LHK 8/2021 mengatur  izin pemanfaatan hutan dapat berupa perseorangan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik swasta yang telah memperoleh NIB.” Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI mencabut belasan unit perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang…

Read More