Pelaku Usaha Industri? Pahami Kewajiban Pelaporan SIINas!

Pelaku Usaha Industri? Pahami Kewajiban Pelaporan SIINas! “Pelaporan SIINas setiap triwulanan dilakukan melalui menu e-Reporting dengan tenggat waktu: 10 April (Triwulan I), 10 Juli (Triwulan II), 10 Oktober (Triwulan III), dan 10 Januari tahun berikutnya (Triwulan IV).” Industri merupakan sektor yang kompleks dan dinamis, mencakup berbagai aspek mulai dari rantai pasok, penggunaan teknologi, ketersediaan tenaga…

Read More