Posts Tagged ‘perubahan data’
SK Tidak Lagi Terbit Otomatis di SABH, Kini Wajib Melalui Verifikasi Substantif
SK Tidak Lagi Terbit Otomatis di SABH, Kini Wajib Melalui Verifikasi Substantif “Dengan diberlakukannya verifikasi substantif, penerbitan Surat Keputusan (SK) atau Surat Pemberitahuan (SP) tidak lagi otomatis tetapi bergantung pada kelulusan pemeriksaan yang membutuhkan waktu rata-rata 14 hari kerja.” Melalui pengumuman pada website resminya, Ditjen AHU menyampaikan bahwa dalam rangka memastikan validitas data badan hukum…
Read More
