Komdigi Beri Peringatan 36 PSE Privat Tak Terdaftar, Kenali Kewajiban dan Aturannya

Komdigi Beri Peringatan 36 PSE Privat Tak Terdaftar, Kenali Kewajiban dan Aturannya “Selain itu, sesuai Pasal 5 Permenkominfo 5/2020, setiap perubahan informasi pendaftaran juga wajib dilaporkan.” Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan kewajiban pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).  Baru-baru ini, Komdigi memberikan peringatan kepada 36 entitas PSE Privat yang belum…

Read More