Posts Tagged ‘pse publik’
Komdigi Beri Peringatan 36 PSE Privat Tak Terdaftar, Kenali Kewajiban dan Aturannya
Komdigi Beri Peringatan 36 PSE Privat Tak Terdaftar, Kenali Kewajiban dan Aturannya “Selain itu, sesuai Pasal 5 Permenkominfo 5/2020, setiap perubahan informasi pendaftaran juga wajib dilaporkan.” Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan kewajiban pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Baru-baru ini, Komdigi memberikan peringatan kepada 36 entitas PSE Privat yang belum…
Read More
