Posts Tagged ‘rups oleh komisaris’
Penyelenggaraan RUPS oleh Komisaris, Perlukah Penetapan Pengadilan?
Penyelenggaraan RUPS oleh Komisaris, Perlukah Penetapan Pengadilan? “Artinya, kewajiban memperoleh penetapan pengadilan hanya berlaku bagi pemegang saham, bukan bagi Dewan Komisaris.” Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ penting dalam Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan. RUPS memiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh direksi atau dewan komisaris, sesuai batas yang diatur…
Read More
