Posts Tagged ‘Sekutu CV’
Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV
“Sekutu CV terdiri dari dua, yaitu aktif dan pasif. Keduanya menjadikan CV sebagai badan usaha yang unik dibandingkan lainnya.” CV (persekutuan komanditer) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang kerap dipilih calon pengusaha Indonesia. Walau tidak berbentuk badan hukum, CV akan tetap berdiri kokoh hingga puluhan tahun lamanya, asalkan keberlangsungan CV dilaksanakan dengan baik. Contohnya…
Read More
