Perbedaan Konsekuensi Telat Lapor dan Tidak Lapor LKPM

“Pasal 376 ayat (1) Perka BKPM 5/2025 secara tegas mengatur bahwa telat lapor dan tidak lapor LKPM dapat berujung pada pencabutan kegiatan usaha berupa pencabutan Perizinan Berusaha (PB).” Tidak bosan kami mengingatkan pelaku usaha untuk segera menyiapkan pelaporan LKPM. LKPM yang merupakan kewajiban dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko kerap masih dipandang sebagai formalitas administratif…

Read More