Tak Ingin Diblokir Kominfo? Berikut Prosedur Pendaftaran PSE!

Tak Ingin Diblokir Kominfo? Berikut Prosedur Pendaftaran PSE!

Di masa kini, sudah banyak pengusaha maupun masyarakat umum yang menciptakan situs ataupun aplikasi guna menjangkau khalayak yang lebih luas. Situs maupun aplikasi ini tidaklah luput dari regulasi pemerintah dan harus segera didaftarkan, lho!

Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PTSE) menyebutkan, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

PSE dapat dibedakan menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. Adapun, PSE Lingkup Publik terdiri dari instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara negara. Sementara, PSE Lingkup Privat meliputi:

  1. Orang, yakni orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum;
  2. Badan Usaha, termasuk perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak; dan
  3. Masyarakat.

Ketentuan-ketentuan terkait PSE Lingkup Privat lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020), yang mengatur bahwa setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran. Pendaftaran ini wajib dilakukan sebelum sistem elektronik PSE terkait mulai digunakan oleh pengguna.

Pasal 2 ayat (2) Permenkominfo 5/2020 menyebutkan lebih lanjut bahwa PSE Lingkup Privat meliputi Orang, Badan Usaha, dan masyarakat yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang dipergunakan untuk:

  1. Perdagangan barang dan/atau jasa;
  2. Layanan transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data;
  4. Layanan komunikasi, layanan jejaring, dan media sosial;
  5. Layanan mesin pencari dan layanan penyediaan informasi elektronik; dan/atau
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat.

Prosedur Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melalui Online Single Submission (OSS).

Menurut Pasal 4 ayat (1) Permenkominfo 5/2020, kewajiban pendaftaran ini juga berlaku bagi PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain, jika:

  1. Memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia;
  2. Melakukan usaha di Indonesia; dan/atau
  3. Sistem elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

Penerbitan Tanda Daftar

Setelah persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap sesuai dengan Permenkominfo 5/2020, Menkominfo menerbitkan Tanda daftar PSE Lingkup Privat dan menempatkan PSE terkait dalam Daftar PSE Lingkup Privat yang dimuat di website resmi Kemkominfo, kominfo.go.id (Pasal 6 Permenkominfo 5/2020).

Pengenaan Sanksi

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo 5/2020, bagi PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran, Menkominfo mengenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses (access blocking) terhadap sistem elektronik bersangkutan.

Batas Waktu Pendaftaran

Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, yakni maksimal 6 bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS (OSS-RBA) berlaku efektif. Ketentuan tersebut diatur dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 yang mengubah ketentuan Pasal 47 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang semula mewajibkan PSE Lingkup Privat melakukan pendaftaran maksimal 6 bulan sejak Peraturan tersebut berlaku (24 November 2020).

Ingin mengurus pendaftaran PSE? Prolegal siap membantu!

Author: Aleyna Azzahra Badarudin

Posted in