Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai Legalitas bagi Sarana Kegiatan Usaha

Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai Legalitas bagi Sarana Kegiatan Usaha
Sumber ilustrasi: freepik.com

Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai Legalitas bagi Sarana Kegiatan Usaha

“Jika tidak memiliki Tanda Daftar Gudang, maka gudang untuk kegiatan usaha akan dianggap ilegal.”

Gudang merupakan salah satu sarana penting yang wajib dimiliki oleh beberapa pelaku usaha tertentu.

Sebab, gudang difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kegiatan sendiri.

Beberapa pelaku usaha yang umumnya memiliki gudang adalah pastinya bergerak di sektor industri dan perdagangan. Misalnya, industri makanan, distributor barang, dan lain-lain.

Gudang yang berhubungan dengan kegiatan usaha tidak dapat sembarangan berdiri begitu saja. Sebab, diperlukan adanya legalitas dari suatu gudang.

Legalitas atas gudang tersebut dinamakan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Lantas, bagaimana mekanisme pelaksanaan TDG?

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

Definisi Tanda Daftar Gudang (TDG)

TDG atau Tanda Daftar Gudang adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemiliknya.

Aturan mengenai TDG diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang (PP 33/2019); dan
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (Permendag 90/2014),  yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2016 (Permendag 16/2016).

Baca juga: Perhatian untuk Pemilik Gudang: Jangan Lupa Pemenuhan Kewajibannya!

TDG berfungsi sebagai bukti bahwa gudang tersebut sudah didaftarkan untuk melakukan kegiatan sarana kegiatan usaha penyimpanan maupun distribusi.

Kemudian, perlu diketahui bahwa gudang dibagi menjadi dua, yaitu tertutup dan terbuka (Pasal 2 Permendag 90/2014):

  1. Gudang tertutup, berupa bangunan tertutup menggunakan pendingin atau tidak.
  2. Gudang terbuka, yaitu lahan terbuka dengan batas-batas tertentu.

Baca juga: Perhatian untuk Pemilik Gudang: Jangan Lupa Pemenuhan Kewajibannya!

Pengurusan TDG berdasarkan Sistem OSS

Saat ini, TDG dapat diurus dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Bagaimana syarat dan tata cara pengurusan TDG melalui sistem OSS?

Syarat Pendaftaran Gudang

Merujuk dari bahan paparan “Kebijakan Pendaftaran Gudang” oleh Kementerian Perdagangan, berikut adalah persyaratan umum pengurusan TDG:

  1. Apabila gudang berada di lokasi yang sama dengan perusahaan utama, maka bisa diajukan oleh seluruh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  2. Apabila gudang berada di lokasi yang berbeda dengan perusahaan utama, maka diajukan melalui:
    • KBLI 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan);
    • KBLI 52102 (Cold Storage); atau
    • KBLI 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya).

Baca juga: PB UMKU Adalah: Izin Operasional/Komersial dalam Implementasi OSS RBA

Kemudian, dokumen persyaratan yang diperlukan meliputi:

  1. Dokumentasi gudang, di antaranya:
    • Tampak depan;
    • Tampak samping;
    • Tampak belakang; dan
    • Tampak dalam gudang.
  2. Data teknis gudang; dan
  3. Verifikasi oleh petugas dari Dinas Perdagangan setempat.

Baca juga: Kewajiban Pencatatan dan Pelaporan Gudang bagi Pemilik TDG

Tata Cara Pendaftaran Gudang

Prosedur atau tata cara pengurusan TDG meliputi:

  1. Pelaku usaha mendaftarkan akun terlebih dulu pada sistem OSS dan mengurus penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Apabila gudang berlokasi sama dengan perusahaan utama, maka pilih menu PB-UMKU dan dilanjut untuk memilih sub menu Permohonan Baru;
  3. Jika gudang berbeda lokasi dengan perusahaan utama, maka pilih menu Perizinan Berusaha dan pilih sub menu Pengembangan;
  4. Pelaku usaha mengunggah berbagai dokumen persyaratan yang diperlukan;
  5. Petugas dari Dinas Perdagangan terkait melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan;
  6. Jika dikembalikan atau ditolak, maka pelaku usaha harus memperbaiki formulir data teknis atau data persyaratan;
  7. Apabila disetujui, maka TDG diterbitkan melalui sistem OSS.

Baca juga: Catat! Begini Syarat dan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Gudang OSS

Pengecualian

Namun, pendaftaran gudang (pengurusan TDG) dikecualikan bagi (Pasal 69 PP 29/2021):

  1. Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat;
  2. Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan; dan
  3. Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran, atau gudang yang melekat dengan tempat produksi.

Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan Distributor serta Syarat dan Kewajibannya

Masa Berlaku dan Sanksi

TDG mempunyai masa berlaku selama gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang yang diperdagangkan. Namun, TDG wajib didaftar ulang setiap 5 tahun sekali (Pasal 7 Permendag 90/2014).

Bagi pelaku usaha yang tergolong wajib untuk melakukan pendaftaran gudang terbukti tidak memiliki TDG, dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 4 ayat (2) PP 33/2019):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penutupan gudang sementara; dan/atau
  3. Denda administratif.

Baca juga: Mekanisme Pengawasan OSS RBA: dari Inspeksi Lapangan hingga Sanksi!

Sementara itu jika terjadi pelanggaran atas data dan informasi yang tercantum dalam TDG, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa (PP 29/2021):

  1. Teguran tertulis;
  2. Penutupan gudang sementara;
  3. Denda; dan/atau
  4. Pencabutan perizinan berusaha.

Sedang mengurus legalitas Tanda Daftar Gudang (TDG), namun masih bingung dengan mekanismenya? Prolegal dapat membantu, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,