Tenant di Kawasan Tetap Wajib Penuhi Dokumen Izin Lingkungan, Ini Aturannya dalam PP 28/2025!

Dokumen Izin Lingkungan

Tenant di Kawasan Tetap Wajib Penuhi Dokumen Izin Lingkungan, Ini Aturannya dalam PP 28/2025!

“Tenant wajib menyampaikan dokumen izin lingkungan kepada pengelola kawasan, baik itu pengelola kawasan industri, Administrator KEK, maupun Badan Pengusahaan KPBPB.”

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) resmi diberlakukan pada awal Juni 2025. 

Aturan ini menggantikan PP 5 Tahun 2021 dan membawa sejumlah perubahan dalam sistem perizinan, mulai dari pengelompokan tingkat risiko, syarat dasar perizinan, hingga kewajiban pelaku usaha dalam menjaga aspek lingkungan.

Salah satu hal penting yang ditegaskan dalam PP ini adalah kewajiban bagi tenant atau penyewa tempat usaha yang berada di kawasan tertentu seperti Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). 

Selama ini, banyak yang mengira bahwa karena kawasan sudah memiliki dokumen lingkungan atas nama pengelola, tenant tidak perlu mengurus kewajiban lingkungannya sendiri. 

Sehingga, melalui PP 28/2025, pemerintah secara tegas mewajibkan setiap tenant tetap memenuhi kewajiban lingkungan tertentu. Lalu, apa saja yang harus dipenuhi tenant? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga: PP 28/2025 Hadirkan Sistem Satu Pintu untuk Dokumen Persetujuan Lingkungan Multi-KBLI

Ketentuan Dokumen Izin Lingkungan bagi Tenant di Kawasan dalam PP 28/2025

PP 28/2025 membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk penegasan mengenai tanggung jawab lingkungan hidup bagi pelaku usaha yang beroperasi di dalam kawasan tertentu. 

Tenant atau penyewa lokasi usaha yang berada di kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maupun Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), kini diwajibkan memenuhi kewajiban lingkungan secara individual. 

Hal ini merupakan respons atas ketidakjelasan dalam PP 5/2021 yang belum secara eksplisit mewajibkan tenant menyusun dokumen lingkungan sendiri.

Sebelumnya, banyak pelaku usaha mengandalkan dokumen lingkungan milik pengelola kawasan, seperti AMDAL kawasan, dengan anggapan bahwa kewajiban tersebut telah tercakup sepenuhnya di tingkat kawasan. 

Namun dalam praktiknya, kegiatan usaha tenant sangat beragam dan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang berbeda-beda. 

Oleh karena itu, PP 28/2025 menegaskan bahwa seluruh tenant tetap harus menyusun dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) rinci, yang disesuaikan dengan dokumen lingkungan kawasan sebagai acuannya.

Kewajiban penyusunan RKL-RPL rinci ini diatur secara tegas dalam Pasal 102 PP 28/2025. Tenant wajib menyampaikan dokumen tersebut kepada pengelola kawasan, baik itu pengelola kawasan industri, Administrator KEK, maupun Badan Pengusahaan KPBPB, untuk diperiksa dan disahkan. 

Dokumen yang telah disahkan tersebut kemudian menjadi bentuk kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dari tenant dan menjadi syarat wajib untuk memperoleh Perizinan Berusaha (PB) melalui OSS.

Baca juga: Update Aturan Baru Perizinan Berusaha PP 28/2025, Apa Saja yang Berubah?

Tenant Wajib Menyusun RKL-RPL, Apa Itu?

RKL-RPL adalah singkatan dari Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Pada dasarnya, keduanya disusun sebagai bagian dari dokumen AMDAL bagi kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan. 

RKL memuat upaya-upaya pengelolaan untuk mencegah atau meminimalkan dampak negatif lingkungan akibat kegiatan usaha. 

Sementara itu, RPL memuat rencana pemantauan terhadap komponen lingkungan yang terkena dampak, agar pelaku usaha dapat memastikan efektivitas pengelolaannya. 

Mengacu pada Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021), RKL memuat sejumlah langkah pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk mencegah atau mengurangi dampak negatif serta meningkatkan dampak positif. 

Rencana ini disusun dalam bentuk matriks dan mencakup informasi penting seperti jenis dan sumber dampak, indikator keberhasilan, bentuk tindakan pengelolaan, lokasi dan periode pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab. 

RPL juga disusun dalam bentuk matriks dan berisi rencana pemantauan terhadap dampak lingkungan yang sudah diidentifikasi, termasuk siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pemantauan dilakukan.

Selain itu, dokumen ini juga harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis (Pertek), seperti pemenuhan baku mutu air limbah, emisi, pengelolaan limbah B3, serta analisis dampak lalu lintas, yang semuanya disesuaikan dengan jenis dan skala usaha.

Namun, PP 28/2025 memberikan pengecualian dalam Pasal 103 PP 28/2025 yang menyebutkan bahwa tenant tidak wajib memiliki Pertek jika tidak membuang air limbah ke badan air atau membuangnya melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kawasan milik pengelola.

Artinya, jika pengelolaan limbah sudah terpusat di kawasan, beban teknis individu tenant bisa dikurangi, tapi kewajiban RKL-RPL rinci tetap berlaku.

Dalam hal ini, penyusunan RKL-RPL rinci yang harus mengacu pada dokumen lingkungan milik pengelola kawasan. Dokumen ini kemudian diserahkan kepada pengelola kawasan untuk diperiksa dan disahkan. 

Setelah disahkan, RKL-RPL rinci menjadi bukti kesanggupan tenant dalam mengelola lingkungan dan menjadi syarat penting untuk memperoleh Perizinan Berusaha.

Perlu dipahami bahwa AMDAL kawasan umumnya disusun dalam cakupan besar dan bersifat umum karena mewakili keseluruhan rencana pengembangan kawasan. 

Oleh sebab itu, RKL-RPL rinci milik tenant disusun untuk memberikan gambaran lebih spesifik mengenai dampak dari masing-masing kegiatan usaha tenant.

Sebagai contoh, sebuah kawasan industri mungkin memiliki AMDAL kawasan yang mencakup pengelolaan limbah industri secara kolektif melalui IPAL bersama. 

Namun, tenant di dalam kawasan tersebut bisa jadi menjalankan usaha di sektor kimia, makanan dan minuman, atau manufaktur logam yang masing-masing memiliki jenis limbah dan potensi dampak lingkungan yang berbeda. 

Oleh karena itu, setiap tenant tetap perlu menyusun RKL-RPL rinci yang menggambarkan secara spesifik jenis dampak lingkungan dari kegiatan usahanya, serta langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan yang akan dilakukan. 

Baca juga: RKL-RPL, Seberapa Penting Perannya Terhadap AMDAL? Berikut Penjelasannya!

Peran Pengelola Kawasan dalam Proses Pengesahan 

Lebih lanjut, Pasal 104 PP 28/2025 membuka ruang pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada berbagai pihak, termasuk gubernur, bupati/wali kota, hingga pengelola kawasan seperti Administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBPB. 

Artinya, kewenangan untuk memberikan Persetujuan Lingkungan (PL) dan Pertek tidak selalu berada di tangan pemerintah pusat, tetapi dapat dilakukan oleh pengelola kawasan apabila telah didelegasikan secara resmi.

Dalam praktiknya, pengelola kawasan memiliki peran penting dalam pemeriksaan dan pengesahan RKL-RPL rinci milik tenant. 

Tenant yang berada di kawasan industri, KEK, atau KPBPB tidak perlu mengurus langsung ke pemerintah pusat, melainkan cukup menyerahkan dokumen RKL-RPL rinci kepada pengelola kawasan. 

Pengelola kemudian akan melakukan verifikasi dan pengesahan, menjadikan dokumen tersebut syarat sah dalam pemenuhan perizinan berusaha tenant.

Dengan demikian, pengelola kawasan tidak hanya bertindak sebagai fasilitator administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap implementasi pengelolaan lingkungan tenant.

Hal ini menjadikan posisi pengelola kawasan strategis, karena di satu sisi membantu menyederhanakan proses perizinan, namun di sisi lain harus memastikan bahwa setiap tenant menjalankan kewajiban lingkungannya secara nyata dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tertarik mendalami penyusunan RKL-RPL? Atau perusahaan Anda saat ini membutuhkan asistensi dalam menyusun dokumen AMDAL, RKL-RPL, maupun dokumen persetujuan lingkungan lainnya?

Langsung hubungi Prolegal Indonesia sekarang juga dan dapatkan pendampingan dari tim ahli kami!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana