Tertarik Membangun Bisnis Make-Up? Begini Perizinan Usahanya!

Tertarik Membangun Bisnis Make-Up Begini Perizinan Usahanya!

Tertarik Membangun Bisnis Make-Up? Begini Perizinan Usahanya!

“Pelaku pengedar kosmetik illegal dapat dipidana dengan dugaan pelanggaran Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dari waktu ke waktu perkembangan bisnis kosmetik semakin meningkat. Hal ini bukan tanpa alasan. Bisnis kosmetik merupakan bisnis yang menguntungkan karena memiliki pasar yang luas. Dari anak muda hingga orang tua membutuhkan kosmetik untuk menunjang penampilannya sehari-hari.

Selayaknya usaha-uaha lainnya, pelaku bisnis kosmetik memerlukan perizinan agar dapat beroperasi. Apabila tidak memiliki salah satu izin usaha, pelaku pengedar kosmetik illegal dapat dipidana dengan dugaan pelanggaran Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ketentuan tersebut menyatakan pelaku pengedar kosmetik ilegal diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Untuk menghindari hal ini, pelaku usaha perlu memperoleh perizinan terlebih dahulu. Lalu, apa saja perizinan yang diperlukan?

Untuk mengetahui izin usaha apa saja yang Anda perlukan, maka terlebih dahulu perlu untuk mengidentifikasi bidang usaha apa yang Anda jalankan. Bagi usaha kosmetika, Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat digunakan yaitu KBLI 47724 (Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia).

Adapun klasifikasi usaha tersebut memiliki tingkat risiko menengah rendah, sehingga perizinan berusaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha dengan tingkat ini yaitu berupa NIB yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, dan Sertifikat Standar.

Dalam memperoleh perizinan berusaha, terdapat Persyaratan Umum Usaha (Persyaratan Administrasi) dan Persyaratan Khusus Usaha yang perlu untuk dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, persyaratan administrasi meliputi:

  1. Data lokasi usaha yang meliputi: foto atau denah lokasi usaha dan lokasi gudang (jika terpisah dari lokasi usaha);
  2. Surat keterangan kepemilikan/sewa lokasi usaha; dan
  3. Pernyataan komitmen pelaku usaha untuk memenuhi Standar Usaha Toko Kosmetika.

Adapun persyaratan khusus usaha meliputi:

  1. Data SDM;
  2. Data fasilitas atau peralatan; dan
  3. Daftar kosmetika yang akan dijual meliputi nama produk, nomor izin edar/notifikasi kosmetika, dan nama pemasok kosmetika (PBK atau sumber lainnya yang memiliki izin).

Setelah memperoleh perizinan berusaha, izin lain yang Anda perlukan yang tidak kalah pentingnya yaitu Izin Edar Kosmetika.

Izin Edar Kosmetika

Berdasarkan Pasal 106 jo Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bisnis kosmetika dapat dijalankan apabila izin edar diterbitkan. Oleh karena itu, bagi Anda pelaku usaha kosmetika perlu untuk memperoleh izin edar terlebih dahulu.

Pengaturan mengenai izin edar terdapat dalam Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, yang menyatakan bahwa bagi setiap pelaku usaha, wajib mengedarkan kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi.

Inilah perizinan yang diperlukan untuk membuka bisnis kosmetika Anda. Tentunya dengan izin yang lengkap dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi bisnis Anda.

Masih bingung dengan cara mengurus perizinannya? Konsultasikan kepada kami ProLegal!

 

Author: Shimaa

Posted in