Tertarik Membuka Pet Shop? Begini Cara Mengurus Perizinannya!

Tertarik Membuka Pet Shop Begini Cara Mengurus Perizinannya!

Tertarik Membuka Pet Shop? Begini Cara Mengurus Perizinannya!

“Seperti yang kita ketahui tidak sedikit usaha yang terdampak dengan adanya pandemi COVID-19, namun hal ini berbeda dengan Pet Shop yang terbukti cukup menjanjikan dan dapat dijadikan sebuah peluang usaha yang baik.

Bagi para pemilik hewan peliharaan, pasti sudah familiar dong dengan istilah Pet Shop. Pet Shop atau Toko Hewan Peliharaan merupakan bisnis ritel yang menjual berbagai jenis hewan. Selain menjual berbagai jenis hewan, toko ini juga menjual makanan hewan, persediaan, dan aksesoris.

Seperti yang kita ketahui tidak sedikit usaha yang terdampak dengan adanya pandemi COVID-19, namun hal ini berbeda dengan Pet Shop yang terbukti cukup menjanjikan dan dapat dijadikan sebuah peluang usaha yang baik. Selain untuk mencari keuntungan, banyak juga yang memilih untuk membuka Pet Shop untuk menyalurkan kegemarannya terhadap hewan, Apa saja sih persyaratan yang dibutuhkan?

Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS, Usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals) merupakan usaha dengan Kode KBLI 47751 dan memiliki risiko rendah.

Adapun kelompok bidang usaha ini meliputi usaha perdagangan eceran hewan piaraan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain, misalnya pet shop, serta memiliki tingkat risiko rendah.

Bagi usaha yang memiliki tingkat risiko rendah, maka perizinan berusaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha dengan tingkat ini yaitu berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. NIB didapatkan melalui pendaftaran yang dilakukan pada sistem Online Single Submission (OSS RBA).  

Izin Usaha Pelayanan Kesehatan Hewan

Apabila usaha Anda melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan hewan berupa kesejahteraan hewan, yaitu tindakan yang berkaitan dengan penempatan dan pengandangan, pemeliharaan dan perawatan, serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan, maka Anda wajib memiliki izin usaha dari Pemerintah Pusat.

Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 34 Angka 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Pelayanan kesehatan hewan yang dimaksud juga meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.

Selain Izin Usaha Pelayanan Kesehatan Hewan, apabila Pet Shop anda melakukan usaha penyediaan dan/atau peredaran obat hewan dari distributor maka harus memperoleh Izin Usaha Obat Hewan.

Izin Usaha Obat Hewan (Depo)

Berdasarkan Pasal 34 Angka 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang berusaha di bidang pembuatan, penyediaan, dan/atau peredaran obat hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Untuk memperoleh Izin Usaha Obat Hewan, perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Persyaratan Administratif yang harus dimiliki oleh Depo atau Pet Shop Obat Hewan meliputi:

  1. Sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU);
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); dan
  6. Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat, apabila Asosiasi Obat Hewan di daerah belum ada maka rekomendasi diterbitkan Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat.

 

Adapun persyaratan teknis meliputi:

  1. Tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;
  2. Tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap atau tenaga asisten apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis.

Inilah perizinan yang diperlukan untuk membuka bisnis Pet Shop Anda. Tentunya dengan izin yang lengkap dapat memberikan keamanan bagi bisnis Anda, serta meraih keuntungan tertentu seperti mempermudah mengajukan pinjaman ke bank untuk menambah modal, atau memperoleh kepercayaan konsumen.

Agar mendapatkan keuntungan tersebut, segera urus perizinan usaha bisnis Pet Shop Anda.

Masih bingung dengan cara mengurus perizinannya?

Konsultasikan kepada kami ProLegal!

 

Author: Shimaa

Posted in