Tertarik Menjadi Importir Kosmetik? Berikut Beberapa Persyaratannya

Tertarik Menjadi Importir Kosmetik? Berikut Beberapa Persyaratannya

“Perubahan tren gaya hidup membuat produk-produk kosmetik bertransformasi menjadi produk wajib bagi sebagian kalangan masyarakat.”

Industri dan perdagangan kosmetik terus mengalami pertumbuhan, bahkan di tengah krisis akibat pandemi Covid-19 pun. Tidak bisa dipungkiri bahwa industri kosmetik mulai berkembang pesat sejak beberapa tahun ke belakang.

Pertumbuhan industri kosmetik banyak didorong dengan perubahaan gaya hidup masyarakat dan bertumpu pada perluasan ragam jenis kosmetik yang berasal dari dalam dan luar negeri.

Mempertimbangkan hal tersebut, usaha perdagangan kosmetik di Indonesia dirasa masih memiliki banyak ruang untuk tumbuh.

Salah satunya dapat ditunjang dengan penjualan produk-produk kosmetik impor yang juga semakin digemari oleh masyarakat Indonesia.

Berikut beberapa persyaratan yang harus Anda perhatikan apabila berminat untuk menjadi importir produk kosmetik.

Nomor Induk Usaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir (API)

Persyaratan dasar yang harus dipenuhi pertama kali adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas untuk melakukan kegiatan usaha. NIB di sini juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021).

NIB dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang dapat diakses melalui https://oss.go.id/.

Saat melakukan pendaftaran NIB, pelaku usaha harus memperhatikan kode KBLI untuk usaha importir kosmetik.

Kategori usaha importir kosmetik Online Single Submission, importir termasuk dalam kategori perdagangan besar.

Oleh karena itu, KBLI yang memungkinkan ditunjukkan dengan kode 46443 dengan judul “Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia”.

Kelompok KBLI 20232 mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia seperti parfum, sabun, bedak dan lainnya.

Memiliki Surat Keterangan Impor (SKI)

Produk kosmetik yang berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia wajib disertai dengan Surat Keterangan Impor (SKI) yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia (Perka BPOM Nomor 30 Tahun 2017).

Kemudian, terdapat beberapa perubahan dalam PerBPOM Nomor 30 Tahun 2017, yang diatur pada Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia (Perka BPOM Nomor 15 Tahun 2020).

Terdapat dua jenis SKI, di antaranya (Perka BPOM Nomor 15 Tahun 2020):

  1. SKI Border, yaitu surat persetujuan pemasukan obat dan obat tradisional ke dalam wilayah Indonesia dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan
  2. SKI Post Border, yaitu surat persetujuan pemasukan obat tradisional berupa Obat kuasi, kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan olahan ke dalam wilayah Indonesia dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa importir kosmetik wajib memiliki SKI Post Border.

Poin penting yang perlu diingat adalah bahwa SKI baru bisa diurus jika pelaku usaha telah memiliki izin edar dari BPOM.

Jika importir telah memiliki izin edar, maka dapat mengajukan permohonan untuk penerbitan SKI secara daring kepada BPOM.

Sebelum mengajukan permohonan penerbitan SKI, importir harus mendaftar agar memiliki hak akses pada laman resmi pelayanan SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau portal Sistem Indonesia National Single Window (Sistem INSW).

Selanjutnya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh importir kosmetik yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan (Perka BPOM Nomor 10 Tahun 2021).

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi importir kosmetik untuk memperoleh SKI untuk Kosmetika (Lampiran Perka BPOM No. 10 Tahun 2021):

  1. Persyaratan umum:
    • Memiliki akun yang dapat diakses melalui single sign on pada laman resmi pelayanan SKI Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi lembaga national single window (Sistem INSW)
    • Dokumen hasil pemindaian asli surat permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau kuasa direksi bermaterai cukup
    • Dokumen hasil pemindaian asli surat pernyataan penanggung jawab bermaterai cukup
    • Dokumen hasil pemindaian asli surat kuasa pemasukan yang dibuat dalam bentuk akta umum oleh notaris jika pemohon merupakan pelaku usaha yang perusahaannya menerima kuasa untuk mengimpor
    • Daftar HS Code komoditi yang akan diimpor
    • Mencantumkan alamat gudang tempat penyimpanan produk dengan jelas
  2. Persyaratan Khusus
    • Persetujuan Izin Edar
    • Sertifikat analisis, paling sedikit harus memuat:
      • Nama produk
      • Parameter uji sesuai dengan ketentuan
      • Hasil uji
      • Metode analisis
      • Nomor batch/nomor lot/kode produksi
      • Tanggal produksi
      • Tanggal kedaluwarsa
    • Faktur
    • Surat pernyataan tujuan penggunaan atau tujuan pendistribusian
    • Jika diperlukan terkait dengan keamanan dan mutu, Badan POM dapat meminta dokumen pendukung lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Kosmetika wajib memiliki sisa masa simpan paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari total masa simpan

Memiliki Izin Edar Kosmetika (Notifikasi Kosmetika)

Dalam sub judul sebelumnya, disebutkan bahwa importir kosmetik harus memiliki izin edar terlebih dulu sebelum bisa mengurus SKI. Lebih lanjut akan dirinci pada keterangan di bawah ini.

Adapun izin edar yang disebut dengan Izin Edar Kosmetika atau Notifikasi Kosmetika diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (Perka BPOM Nomor 12 Tahun 2020).

Notifikasi Kosmetika bertujuan untuk menjamin kosmetik yang diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim. Tim Penyusun Badan POM dalam e-book berjudul A-Z Notifikasi Kosmetika di Indonesia Jilid I, menuliskan bahwa pengajuan izin edar kosmetika dilakukan secara daring dengan mengisi template nofikasi melalui sistem Notifkos milik Badan POM.

Oleh karena itu, importir kosmetik harus memiliki hak akses pada sistem Notifkos Badan POM.

Setelah memiliki hak akses, maka importir kosmetik harus melengkapi berbagai dokumen persyaratan pendaftaran badan usaha pada sistem Notifkos, antara lain (PerBPOM No. 12 Tahun 2020):

  1. NIB
  2. Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan harus tidak terlibat dengan tindak pidana di bidang kosmetika
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/identitas direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  4. Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat
  5. Fotokopi izin usaha
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Fotokopi surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir, yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris
  8. Fotokopi surat perjanjian kerja sama kontrak antara pemohon notifikasi dengan industri Kosmetika di luar wilayah Indonesia yang disahkan oleh notaris
  9. Fotokopi Certificate of Free Sale (CFS) untuk Kosmetika impor yang berasal dari negara di luar ASEAN
  10. Fotokopi sertifikat good manufacturing practice atau surat pernyataan penerapan good manufacturing practice untuk industri Kosmetika yang berlokasi di negara ASEAN atau di luar negara ASEAN
  11. Dokumen sertifikat merek (jika diperlukan)

Terhadap dokumen di atas, importir juga harus dapat menunjukkan dokumen aslinya.

Masih bingung untuk mengurus perizinan impor produk kosmetik? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in