Urus NIB Dapat SNI dan Sertifikat Halal? Simak Ketentuan Perizinan Tunggal bagi UMK!

Urus NIB Dapat SNI dan Sertifikat Halal? Simak Ketentuan Perizinan Tunggal bagi UMK!

“Jika kegiatan usaha pelaku UMK berisiko rendah, Perizinan Berusaha yang diberikan berupa NIB yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal.”

Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan sejumlah kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satunya, pelaku UMK kini dapat menikmati perizinan tunggal. Lantas, apakah itu perizinan tunggal?

Ketentuan mengenai perizinan tunggal tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).

Pasal 209 ayat (1) PP 5/2021 menyebutkan UMK diberikan kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal. Adapun, perizinan tunggal meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (Pasal 43 ayat (2) PP 7/2021).

Terlebih lagi, jika kegiatan usaha pelaku UMK berisiko rendah, Perizinan Berusaha yang diberikan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal. Dengan kata lain, NIB berlaku sebagai (Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP 5/2021):

  • Identitas pelaku usaha.
  • Legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.
  • Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian (PP Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional).
  • Pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal (PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal).

Tak hanya itu, perizinan tunggal berlaku selama kegiatan usaha berlangsung. Namun dikecualikan untuk sertifikat halal disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan produk halal (Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) PP 7/2021).

Masih bingung dengan sistem OSS terbaru atau ingin mengurus legalitas usaha Anda? Konsultasikan kepada kami Prolegal!

Author: Aleyna Azzahra Badarudin

Posted in