Usaha Wedding Organizer, Perlukah Tanda Daftar Usaha Pariwisata?

Usaha Wedding Organizer, Perlukah Tanda Daftar Usaha Pariwisata?

“Usaha wedding organizer ternyata tidak memerlukan Tanda Daftar Usaha Pariwisata! Berikut penjelasan legalitas yang semestinya dibutuhkan.”

Bagi pelaku usaha yang ingin membuka usaha wedding organizer, tidak dipungkiri masih banyaknya pertanyaan terkait perlukah mereka mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)? Selain itu, apa saja dokumen yang perlu mereka persiapkan?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, simak terlebih dahulu penjelasan berikut:

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Mengacu pada Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata, definisi TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (“OSS”) untuk dan atas nama Menteri, pimpinan Lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

Sehingga untuk menjalankan usaha pariwisata, perlu adanya pengurusan TDUP bagi pelaku usaha. Adapun usaha pariwisata sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 Permenparekraf No. 10/2018, meliputi bidang usaha:

  1. Daya tarik wisata;
  2. Kawasan pariwisata;
  3. Jasa transportasi wisata;
  4. Jasa perjalanan wisata;
  5. Jasa makanan dan minuman;
  6. Penyediaan akomodasi;
  7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
  8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
  9. Jasa informasi pariwisata;
  10. Jasa konsultan pariwisata;
  11. Jasa pramuwisata;
  12. Wisata tirta; dan
  13. Spa.

Namun seperti yang dijelaskan dalam Pasal 5 Permenparekraf No. 10/2018 di atas, kegiatan usaha wedding organizer tidak termasuk dalam bidang usaha pariwisata. Oleh karena itu, tidak tepat jika legalitas yang diajukan bagi pelaku usaha tersebut adalah TDUP.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Adapun wedding organizer masuk ke dalam sektor perdagangan sesuai dengan Lampiran Kategori N Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan Kode KBLI 82302.

Kode ini mencakup kegiatan event organizer (“EO”) yang mengorganisasir rangkaian acara, dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara selesai dalam rangka membantu client mewujudkan tujuan yang diharapkan. Jasa event organizer adalah penyelenggaraan sebuah acara berdasarkan pedoman kerja dengan membuat konsep acara tersebut dan mengelolanya secara profesional. Kegiatan EO yang dicakup pada kelompok ini adalah EO pernikahan (wedding organizer), pesta ulang tahun dan acara sejenisnya.

Sehingga untuk dapat menjalankan kegiatan usaha perdagangan tersebut diperlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”). Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (“Permendag 77/2018”), menyebutkan bahwa perizinan berusaha di bidang perdagangan terdiri atas izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Lebih lanjut, berdasarkan Lampiran I Permendag 77/2018, SIUP termasuk dalam kategori izin usaha pada jenis perizinan berusaha di bidang perdagangan yang dilaksanakan melalui OSS (online single submission).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa izin yang diperlukan untuk mendirikan usaha wedding organizer adalah pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang dapat dilakukan melalui OSS.

Masih bingung dengan cara mengurus perizinannya? Konsultasikan kepada kami ProLegal!

 

Author: Inayah Nurul Annisa

Posted in