Virtual Office sebagai solusi domisili kegiatan usaha

Virtual-Office-sebagai-solusi-domisili-kegiatan-usaha

Virtual office sendiri merupakan solusi bagi pengusaha start up untuk mendapatkan alamat kantor yang bergengsi namun tidak harus menyewa ruang kantor yang mahal untuk mendapatkan alamat yang bergengsi

Beberapa Perusahaan start up banyak yang belum memiliki modal yang cukup untuk memiliki atau menyewa sebuah domisili usaha di gedung ataupun ruko sehingga banyak pengusaha yang memutuskan untuk mendirikan domisili perusahaan dirumah. Namun, permasalahan lain muncul apabila perusahaan anda akan berdomisili di Jakarta dan berencana untuk menggunakan rumah tinggal sebagai domisili usaha.

Di Jakarta sendiri, rumah tinggal dilarang digunakan sebagai tempat domisili usaha dikarenakan zonasi dan izin peruntukkannya yang tidak sesuai. Pelarangan rumah tinggal untuk digunakan sebagai domisili usaha tercantum dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 203 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan Larangan Pengunaaan Rumah Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha.

Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa perpetakan/ penggunaan perumahan hanya sebagai tempat tinggal atau hunian. Apabila dalam lingkungan perumahan akan didirikan tempat usaha maka yang diperbolehkan ialah;

  1. Praktek keahlian perorangan yang tidak merupakan badan usaha/ usaha gabungan beberapa orang ahli;
  2. Usaha pelayanan lingkungan yang kegiatannya langsung melayani kebutuhan lingkungan yang bersangkutan dan tidak menganggu/ merusak keserasian lingkungan;
  3. Kegiatan sosial yang tidak mengganggu/ merusak keserasian lingkungan.

Beberapa usaha yang memperbolehkan untuk menggunakan rumah tinggal sebagai domisili usaha ialah bidang, dokter, notaris/ salon kecantikan, binatu, dan usaha penunjang aktifitas sehari-hari lainnya.

Apabila anda berencana untuk mendirikan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha diluar daripada praktik-praktik perseorangan diatas maka mulai mencari tempat usaha yang cocok peruntukkanya atau zonasinya untuk menjalankan kegiatan usaha/ perkantoran.

Namun, jika anda merupakan pengusaha start up dan masih belum memiliki modal yang cukup untuk menyewa atau membeli gedung atau ruko ada baiknya menggunakan virtual office. Virtual office sendiri merupakan solusi bagi pengusaha start up untuk mendapatkan alamat kantor yang bergengsi namun tidak harus menyewa ruang kantor yang mahal untuk mendapatkan alamat yang bergengsi.

Pengunaan virtual office sebagai alamat perusahaan sendiri tidak melanggar hukum dikarenakan dalam Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sendiri berbunyi sebagai berikut;

  1. Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar
  2. Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya
  3. Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap perseroan

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UUPT diatas, maka tidak ada larangan penggunaan virtual office sebagai tempat usaha. Dalam penjelasan Pasal 5 UUPT hanya menjelaskan bahwa “tempat kedudukan Perseroan sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan. Perseroan wajib mempunyai alamat sesuai dengan tempat kedudukannya yang harus disebutkan, antara lain dalam surat-menyurat dan melalui alamat tersebut Perseroan dapat dihubungi.”

Untuk memenuhi ketentuan yang terdapat dalam pasal tersebut, kedudukan perusahaan yang menyewa virtual office biasanya di dalamnya termasuk layanan pengunaan alamat kantor untuk domisili perusahaan, menjawab telepon, call forwading dan pesan suara, surat dan jasa pengiriman, ruang pertemuan, ruang konferensi dan resepsionis. Hal ini tentu menekan pengeluaran perusahaan untuk sewa kantor, memperkerjakan staff dan pembelian perabot.

Bingung caranya mengurus semua hal itu? Tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pro Legal dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Penulis :
NA & AB

Posted in