Wajibkah Produk/Jasa Saya Ber-SNI? Berikut Ketentuan Lengkap SNI Beserta Sanksinya!

Wajibkah ProdukJasa Saya Ber-SNI Berikut Ketentuan Lengkap SNI Beserta Sanksinya!

Wajibkah Produk/Jasa Saya Ber-SNI? Berikut Ketentuan Lengkap SNI Beserta Sanksinya!

Apabila secara sukarela, penerapan SNI dilakukan sesuai kebutuhan pelaku usaha. Namun jika secara wajib, penerapan SNI dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian.”

Masyarakat tentunya tak asing lagi dengan tanda SNI (Standar Nasional Indonesia), yang mudah dijumpai di berbagai produk yang dipakai masyarakat sehari-hari. Tanda ini dapat menumbuhkan rasa aman bagi masyarakat, pasalnya mutu produk yang dipakainya telah terstandarisasi dan terjamin dengan baik.

Sementara bagi pelaku usaha, tanda SNI dapat memunculkan pertanyaan-pernyataan di benak pelaku usaha, seperti apakah semua produk wajib ber-SNI? Apa sanksi jika tidak mendaftar SNI? Bagaimana prosedur pengajuan SNI?

Tak perlu khawatir, sebab pertanyaan-pertanyaan di atas akan segera terjawab dalam artikel ini!

Dasar Hukum

SNI sebagai wujud dari kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (UU No. 20 Tahun 2014). Kemudian lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (PP No. 34 Tahun 2018).

Tujuan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

Kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian ini bertujuan diantaranya, untuk meningkatkan jaminan mutu dan meningkatkan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup (Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2014).

Definisi SNI dan Jenis-Jenis Penerapan SNI

Menurut Pasal 1 angka 7 PP No. 34 Tahun 2018, SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Republik Indonesia. Adapun, SNI dapat diterapkan terhadap (Pasal 20 ayat (2) PP No. 34 Tahun 2018):

  • Barang yang diperdagangkan atau diedarkan.
  • Jasa yang diberikan.
  • Proses atau sistem yang dijalankan.
  • Personal yang terlibat dalam kegiatan tertentu.

Penerapan SNI dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni penerapan SNI secara sukarela dan secara wajib (Pasal 21 dan Pasal 25 PP No. 34 Tahun 2018). Apabila secara sukarela, penerapan SNI dilakukan sesuai kebutuhan pelaku usaha. Namun jika secara wajib, penerapan SNI dilakukan untuk memenuhi ketentuan pada peraturan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian.

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan masing-masing barang, jasa, sistem, proses, atau personal dalam bisnisnya. Sebab dalam hal terhadap barang, jasa, sistem, proses, atau personal tersebut diberlakukan wajib SNI, pelaku usaha wajib memiliki sertifikasi SNI bersangkutan. Jika tidak, tentu ada sanksi yang menanti bagi pelaku usaha, yang akan dibahas lebih lanjut pada bagian penutup artikel ini.

Pihak-Pihak yang Terlibat

Selain pelaku usaha, terdapat beberapa pihak lainnya yang terlibat dalam penerapan SNI, diantaranya:

  • BSN sebagai Lembaga Pemerintah Penanggungjawab Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

Badan Standardisasi Nasional (BSN) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Salah satu wewenang BSN adalah menerbitkan persetujuan penggunaan Tanda SNI kepada pelaku usaha.

  • LPK sebagai Lembaga yang Melakukan Kegiatan Penilaian Kesesuaian

Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) merupakan lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.

  • KAN sebagai Lembaga Penanggungjawab Akreditasi LPK

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga non struktural yang bertugas dalam memberikan akreditasi terhadap LPK.

Penilaian Kesesuaian

Sebelum memperoleh sertifikasi SNI, perlu dilalui Penilaian Kesesuaian, yang merupakan kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal dalam bisnis pelaku usaha telah memenuhi Persyaratan Acuan. Adapun, Penilaian Kesesuaian dilakukan melalui kegiatan pengujian, inspeksi, dan/atau sertifikasi (Pasal 40 PP No. 34 Tahun 2018).

Kemudian, jika hasil dari Penilaian Kesesuaian menunjukan produk, sistem, proses, atau personal telah memenuhi Persyaratan Acuan, LKP akan memberikan bukti kesesuaian berupa sertifikat hasil pemenuhan Persyaratan Acuan, yang kemudian menjadi dasar persetujuan penggunaan Tanda SNI (Pasal 47 PP No. 34 Tahun 2018).

Tanda SNI

Tanda SNI merupakan tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI (Pasal 1 angka 10 PP No. 34 Tahun 2018). Tanda SNI ini wajib dibubuhkan oleh pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikat hasil pemenuhan Persyaratan Acuan dari LPK dan persetujuan penggunaan Tanda SNI dari BSN atau kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian yang menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib, pada:

  • barang dan/atau kemasan atau label.
  • papan pengenal, kop surat, dan/atau media lainnya, jika Tanda SNI untuk jasa, sistem, proses, dan/atau personal.

Selain itu, berlaku ketentuan-ketentuan berikut dalam pembubuhan Tanda SNI dalam hal SNI bersifat wajib:

  • Bagi pelaku usaha yang memproduksi, menghasilkan, dan/atau mengimpor barang wajib SNI wajib membubuhkan Tanda SNI, kecuali pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menghasilkan barang telah membuat perjanjian dengan pelaku usaha pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar bahwa pembubuhan tanda SNI dilakukan oleh pelaku usaha pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar (Pasal 27 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2018).
  • Bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa wajib SNI, wajib memperdagangkan barang yang telah dibubuhi Tanda SNI dan/atau jasa yang telah memiliki sertifikat SNI (Pasal 32 PP No. 34 Tahun 2018).

Prosedur Sertifikasi SNI

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa, secara garis besar untuk memperoleh sertifikasi SNI, dilalui proses sebagai berikut:

  1. pengajuan permohonan sertifikasi oleh pelaku usaha ke LPK.
  2. pengajuan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI kepada BSN atau kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian terkait.
  3. pembubuhan Tanda SNI.

Untuk tahap pertama, yakni pengajuan permohonan sertifikasi oleh pelaku usaha ke LPK, persyaratan dan prosedur lengkap mengacu pada peraturan masing-masing produk, sistem, proses, dan personal terkait. Sebagai contoh, untuk produk Kopi Instan mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi Instan secara Wajib.

Sementara, pelaksanaan tahap pengajuan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI kepada BSN, mengacu pada Peraturan Kepala BSN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI. Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha mengajukan permohonan dengan disertai (Pasal 11 ayat (1)):

  • surat permohonan.
  • fotokopi sertifikat hasil pemenuhan Persyaratan Acuan.
  • foto wujud fisik untuk barang atau foto wujud fisik hasil proses yang menunjukkan karakteristik barang tertentu atau hasil proses yang sesuai sertifikat.
  • informasi rencana wilayah pemasaran untuk barang, jasa, atau hasil proses.
  • surat keterangan domisili/SlUP.
  • surat pernyataan kesediaan mematuhi kewajiban penggunaan tanda SNI.

Kemudian, BSN melakukan verifikasi permohonan dengan melakukan (Pasal 11 ayat (3)):

  • pengecekan keabsahan sertifikat.
  • pengecekan kesesuaian ruang lingkup dan akreditasi LPK yang menerbitkan sertifikat.
  • pengecekan kesesuaian foto wujud fisik untuk barang atau foto wujud fisik hasil proses sesuai dengan sertifikat.

Setelah permohonan dinyatakan valid, BSN memberikan persetujuan penggunaan Tanda SNI yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku sertifikat hasil pemenuhan Persyaratan Acuan yang diterbikan LPK.

Adapun, untuk tahap ketiga, yaitu pembubuhan Tanda SNI, tata caranya dilakukan sesuai dengan Skema Penilaian Kesesuaian yang disusun oleh BSN atau kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian yang memberlakukan Persyaratan Acuan dimaksud.

Sanksi

Dalam hal pemberlakuan SNI secara wajib, terdapat sanksi bagi setiap orang yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat tetapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut yang dengan sengaja:

  • memperdagangkan atau mengedarkan barang.
  • memberikan jasa.
  • menjalankan proses atau sistem.

yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp 35 miliar rupiah (Pasal 65 UU No. 20 Tahun 2014).

Ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi orang yang mengimpor barang yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI dalam hal pemberlakuan SNI secara wajib (Pasal 67 UU No. 20 Tahun 2014).

Masih bingung dalam pengurusan sertifikasi SNI Anda? Tidak perlu khawatir, Prolegal siap membantu!

Author: Aleyna Azzahra Badarudin

Posted in