Waspada SPF Palsu, Ini Ketentuan Iklan Sunscreen yang Tepat

Waspada SPF Palsu, Ini Ketentuan Iklan Sunscreen yang Tepat
Ilustrasi orang memakai sunscreen. | Sumber foto: freepik.com

Waspada SPF Palsu, Ini Ketentuan Iklan Sunscreen yang Tepat

“Penandaan label dan klaim khasiat pada iklan sunscreen harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Semakin berkembangnya inovasi dan pilihan kosmetik, termasuk produk perawatan kulit (skincare), memberikan kemudahan dalam memilih kosmetik yang sesuai dengan kebutuhan.

Salah satu produk skincare yang digemari dan menjadi kewajiban bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah tabir surya atau sunscreen.

Tabir surya dipercaya dapat melindungi kulit dari bahaya sinar UV yang berdampak buruk bagi kesehatan.

Elemen penting yang terkandung dalam sunscreen adalah sun protection factor (SPF). SPF merupakan angka pengukur yang menandakan seberapa efektif suatu sunscreen untuk melindungi kulit dari sinar UV.

Namun, saat ini marak ditemukan pelaku usaha nakal yang mencantumkan SPF abal-abal.

Dikutip dari Kompas.com (15/8/2023), masyarakat sempat dihebohkan karena banyak ditemukan SPF palsu yang beredar di pasaran.

Hal tersebut dilihat dari sebagian iklan sunscreen yang mencantumkan SPF 50, akan tetapi setelah dilakukan uji laboratorium ternyata hanya mengandung SPF 6 atau bahkan SPF 2.

Padahal, penandaan dan klaim pada iklan sunscreen tidak boleh dilakukan secara asal.

Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait ketentuan penandaan dan klaim pada iklan sunscreen?

Baca juga: Syarat dan Larangan Klaim pada Iklan Pangan Olahan

Ketentuan Penandaan pada Label untuk Iklan Sunscreen

Penandaan pada produk kosmetika diatur secara teknis dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika (Peraturan BPOM 30/2020).

Merujuk Pasal 1 angka 4 Peraturan BPOM 30/2020, penandaan kosmetika adalah setiap informasi mengenai kosmetika yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya,  atau bentuk lain yang disertakan pada kosmetika.

Penandaan tersebut dapat dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau  merupakan bagian kemasan, serta yang dicetak langsung pada produk.

Selanjutnya, Pasal 2 Peraturan BPOM 30/2020 mengatur  penandaan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Lengkap dengan mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan;
  2. Objektif dengan memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan kemanfaatan kosmetika;
  3. Tidak menyesatkan dengan memberikan informasi yang jujur, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan; dan
  4. Tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.

Baca juga: Mengiklankan Obat Tanpa Persetujuan, Izin Edar Dapat Dicabut

Selanjutnya, terdapat ketentuan khusus untuk produk sunscreen, yaitu wajib mengacu pada Pedoman Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika Sediaan Tabir Surya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II berupa:

  1. Peringatan yang dicantumkan:
    • Peringatan wajib berupa “Jangan terlalu lama terpapar sinar matahari, meskipun menggunakan kosmetika tabir surya” dan peringatan lain yang telah ditentukan BPOM.
    • Peringatan yang disarankan berupa aplikasikan berulang, jangan digunakan pada kulit luka, dan lain-lain.
  2. Cara penggunaan harus dicantumkan untuk memastikan konsumen menggunakan Kosmetika sediaan tabir surya dalam jumlah yang memadai.
  3. Dilarang mencantumkan klaim yang menyesatkan.
  4. Perhitungan SPF yang jelas.

Baca juga: Iklan Produk Suplemen Peninggi Badan Jangan Ngawur!

Ketentuan Klaim Tabir Surya (Sunscreen)

Diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika (Peraturan BPOM 3/2022). Klaim pada penandaan dan iklan yang wajib dipenuhi pelaku usaha kosmetik meliputi (Pasal 3 ayat (2) Peraturan BPOM 3/2022):

  1. Kepatuhan hukum;
  2. Kebenaran;
  3. Kejujuran;
  4. Keadilan;
  5. Dapat dibuktikan;
  6. Jelas dan mudah dimengerti; dan
  7. Tidak boleh menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.

Sementara itu, klaim sunscreen harus memenuhi unsur objektivitas, kebenaran, dan tidak menyesatkan.

Hal ini perlu dijadikan perhatian oleh pelaku usaha agar tidak terjerat masalah hukum nantinya.

Terdapat beberapa ketentuan yang dilarang dalam klaim sunscreen, di antaranya yaitu (Lampiran II Peraturan BPOM 30/2020):

  1. Produk melindungi 100% dari sinar UV A dan/atau UV B;
  2. Produk tidak perlu diaplikasikan ulang sepanjang hari; dan/atau
  3. Produk berfungsi sebagai sunblock, dikecualikan untuk kosmetika tabir surya mengandung bahan yang dapat melindungi  dari sinar UV A dan UV B.

Baca juga: Klaim yang Dituliskan dalam Label Pangan Olahan

Sanksi

Terdapat sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan penandaan meliputi (Pasal 9 ayat (1) Peraturan BPOM 30/2020):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Larangan mengedarkan kosmetika untuk sementara paling lama 1 tahun;
  3. Perintah untuk penarikan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan teknis penandaan dari peredaran;
  4. Pemusnahan penandaan;
  5. Penghentian sementara kegiatan peredaran paling lama 6 bulan; dan/atau
  6. Pencabutan notifikasi kosmetika.

Kemudian, sanksi administratif juga menjerat pelaku usaha kosmetik yang melanggar ketentuan terkait klaim kosmetik, di antaranya (Pasal 5 ayat (2) Peraturan BPOM 3/2022): 

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penarikan;
  3. Pemusnahan;
  4. Penghentian sementara kegiatan;
  5. Pembatalan/pencabutan nomor notifikasi;
  6. Pengumuman kepada publik; dan/atau
  7. Rekomendasi kepada instansi terkait sebagai tindak lanjut hasil pengawasan.

Ingin mengurus izin edar dan legalitas kosmetik lainnya, tetapi khawatir tidak tepat dalam pelaksanaannya?

Konsultan Prolegal memiliki pengalaman yang relevan dalam mengurus izin edar BPOM. Silakan hubungi kami dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,