Yuk, Ketahui Lebih Jauh Tentang Perizinan Usaha Biro Perjalanan Wisata!

Yuk, Ketahui Lebih Jauh Tentang Perizinan Usaha Biro Perjalanan Wisata!

“Pelaku usaha Biro Perjalanan Wisata wajib mengantongi TDUP dan Sertifikat Usaha sebagai perizinan usahanya.”

 

Bagi pelaku usaha, perizinan merupakan hal penting yang harus dipenuhi. Karena dengan memperoleh perizinan, usaha tersebut dapat dilindungi oleh hukum demi keberlangsungan usaha. Begitu pula dengan pelaku usaha Biro Perjalanan Wisata (“BPW”) perlu mengurus perizinan untuk syarat penunjang usahanya. Lantas apa saja perizinan yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha Biro Perjalanan Wisata? Simak penjelasannya berikut ini:

 

Bentuk Usaha

 

Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata menjelaskan bahwa Pemohon Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata terdiri atas:

  1. Pelaku Usaha perseorangan; dan
  2. Pelaku Usaha non perseorangan.

 

Perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud merupakan bentuk usaha yang dikelola oleh satu orang yang mengendalikan semua keputusan dan menerima seluruh profit serta bertanggung jawab atas semua utang dan kewajiban. Sedangkan perusahaan non perseorangan merupakan bentuk usaha yang dikelola oleh dua orang atau lebih dengan peran yang berbeda-beda dalam menjalankan usahanya. Pelaku usaha non perseorangan terdiri dari:

  1. Perseroan Terbatas;
  2. Perusahaan Umum dan Perusahaan Umum Daerah;
  3. Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan;
  4. Koperasi;
  5. CV;
  6. Firma;
  7. Persekutuan Perdata
  8. Lembaga Penyiaran
  9. Badan Layanan Umum; dan
  10. Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Negara.

 

Oleh karena itu, pelaku usaha Biro Perjalanan Wisata dapat berbentuk perseorangan maupun non perseorangan. Namun keduanya wajib melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) terlebih dahulu untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas Pelaku Usaha.

 

Izin Usaha Pariwisata

 

Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, bisnis Biro Perjalanan Wisata mempunyai Kode KBLI yaitu 79121. Adapun jenis Perizinan Berusaha untuk pelaku usaha bisnis ini terdiri atas Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

 

Terkait Izin Usaha, bagi Anda pelaku usaha Biro Perjalanan Wisata wajib untuk mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang berlaku selama Anda menjalankan usaha dan kegiatan bisnis. TDUP ini dapat diperoleh setelah pelaku usaha mendapatkan NIB. Selanjutnya, terdapat syarat-syarat yang perlu dipenuhi dalam pembuatan TDUP berupa:

  • Izin Lokasi;
  • Izin Lingkungan;
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan Gedung);
  • Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan yang diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kelautan, izin ini khusus pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap.

 

Izin Komersial atau Operasional

 

Sedangkan mengenai Izin Komersial atau Operasional, Anda wajib untuk memiliki Sertifikat Usaha Biro Pejalanan Wisata yang merupakan bukti tertulis, diberikan oleh Lembaga OSS kepada pengusaha biro perjalanan wisata berisiko menengah rendah yang telah membuat pernyataan diri (self-declaration) untuk menerapkan/melaksanakan standar dalam penyelenggaraan usaha biro perjalanan wisata pada saat mendaftarkan NIB melalui sistem OSS.

 

Sertifikat Usaha ini berlaku selama 3 (tiga) tahun setelah diterbitkan dan dapat diperbarui ketika masa berlakunya telah berakhir (Permenparekraf No. 10/2018). Adapun Sertifikat Usaha Pariwisata ini diperoleh setelah mendapatkan NIB dan TDUP.

 

Masih bingung dengan perizinan melalui sistem OSS? Konsultasikan kepada kami Prolegal!

 

Author: Inayah Nurul Annisa

Posted in