Yuk, Ketahui Perizinan yang Diperlukan Bagi Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi E-Commerce!
“Bisnis jasa pembuatan website & aplikasi e-commerce dapat memiliki KBLI 62012 dan 63122, berikut penjelasan lengkapnya!”
Tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi COVID-19 membawa dampak kebiasaan baru bagi masyarakat. Masyarakat lebih terbiasa dengan kegiatan yang dilaksanakan secara online, seperti kegiatan jual-beli yang semula dilakukan tatap muka kemudian berdalih menjadi kegiatan jual-beli online pada sebuah marketplace ataupun e-commerce.
Tak ayal bagi masyarakat yang paham akan pembuatan aplikasi perdagangan melalui internet ini, pasti melihat hal tersebut menjadi kesempatan bisnis yang menguntungkan. Oleh karena itu bagi penyedia jasa pembuatan dan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet, wajib untuk mengetahui perizinan yang diperlukan sebagaimana dijelaskan di bawah ini!
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (“Permenperin No. 9/2021”), bisnis jasa pembuatan e-commerce baik berbentuk website atau aplikasi dapat mempunyai kode KBLI yaitu 62012 dan 63122. Berikut keterangan mengenai kedua kode KBLI tersebut:
Jenis KBLI (“Permenperin No. 9/2021”) | 62012 “Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce)” | 63122 “Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial” |
Ruang Lingkup | Mencakup kegiatan pengembangan perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi analisis dan pemrograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet. |
|
Tingkat Risiko | Rendah | Rendah |
Syarat yang Diperlukan | NIB (Nomor Induk Berusaha) | NIB |
Kewajiban Perizinan |
| Bagi Industri Besar:
|
Jangka Waktu | Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha. | Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha. |
Perlu diketahui, dengan berlakunya perizinan berusaha berbasis risiko, maka pelaku usaha perlu mengantongi perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko usaha yang dimilikinya. Dalam hal ini, bagi jasa pembuat aplikasi e-commerce sebagaimana dijelaskan dalam 2 (dua) KBLI di atas memiliki tingkat risiko usaha rendah, sehingga NIB menjadi identitas dan legalitas pelaku usaha untuk menjalankan usahanya (Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 5/2021).
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik
Selanjutnya, setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan yang dibutuhkan dan memperoleh izin usaha, suatu aplikasi e-commerce terlebih dahulu harus memiliki izin sistem elektronik yang digunakannya sebelum beroperasi. Izin tersebut berupa Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (“Permenkominfo No. 5/2021”).
Adapun hal yang perlu dilakukan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Permenkominfo No. 5/2021, meliputi:
- Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik;
- Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi;
- Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi; dan
- Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masih bingung dengan cara perizinannya? Konsultasikan kepada kami ProLegal!
Author: Inayah Nurul Annisa