10 Pola Kemitraan untuk Pengembangan UMKM

10 Pola Kemitraan untuk Pengembangan UMKM

10 Pola Kemitraan untuk Pengembangan UMKM

“Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat melaksanakan kemitraan dengan usaha besar. Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan dan insentif terhadap program ini.”

Program kemitraan sebagai salah satu kebijakan pemerintah sudah lama dijalankan sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) disahkan.

Namun, saat ini program kemitraan benar-benar digalakkan pemerintah melalui UU 11/2020. Secara garis besar, kemitraan ini ditujukan untuk melindungi dan memberdayakan usaha mikro dan kecil (UMK).

Kemudian melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, pemerintah juga memiliki target digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebanyak 50 juta pada tahun 2024. Program kemitraan juga dianggap bisa membantu untuk memenuhi target tersebut.

Dalam menjalankan program kemitraan ini, baik UMK maupun non-UMK (usaha menengah dan usaha besar) bisa memilih salah satu dari berbagai pola kemitraan yang ada.

Lantas, apa saja pola kemitraan yang berlaku bagi UMK agar bisa bekerja sama dengan usaha menengah dan usaha besar?

Macam-Macam Pola Kemitraan

Pola kemitraan sebenarnya telah diutarakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU 20/2008).

Namun, ada beberapa ketentuan yang diubah oleh UU 11/2020. Perubahan tersebut dituangkan secara lebih rinci dalam salah satu turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang (PP 7/2021).

Adapun macam-macam pola kemitraan yang dimaksud, antara lain:

1. Inti-plasma

Ketentuan pola kemitraan inti-plasma dilakukan dengan:

  • Usaha besar berkedudukan sebagai inti dan usaha mikro, kecil, dan menengah berkedudukan sebagai inti; atau
  • Usaha menengah berkedudukan sebagai inti dan UMK berkedudukan sebagai plasma.

Contoh perusahaan yang menerapkan kementerian inti-plasma adalah antara perkebunan sawit rakyat (sebagai plasma) dan perkebunan besar swasta (sebagai inti).

Dikutip dari situs resmi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, telah dilakukan program kemitraan dengan pola inti-plasma bagi petani sawit di Kalimantan Timur. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya menyejahterakan petani sawit.

2. Subkontrak

Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Usaha besar berkedudukan sebagai kontraktor dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkedudukan sebagai subkontraktor.
  • Usaha menengah berkedudukan sebagai kontraktor dan UMK berkedudukan sebagai subkontraktor.

Selain itu, usaha besar sebagai kontraktor bisa memberikan dukungan dalam hal:

  • Kemudahan dalam mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponen.
  • Kemudahan memperoleh bahan baku.
  • Peningkatan pengetahuan teknis produksi.
  • Teknologi.
  • Pembiayaan.
  • Sistem pembayaran.

3. Waralaba (franchise)

Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Usaha besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan UMKM berkedudukan sebagai penerima waralaba.
  • Usaha menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan UMK berkedudukan sebagai penerima waralaba.
  • Usaha besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan UMKM yang memiliki kapasitas dan kelayakan usaha.
  • Walau begitu, UMKM dapat melakukan kemitraan dengan pola waralaba sebagai pemberi waralaba.

Contoh waralaba, yaitu antara PT Indomarco Prismatama yang merupakan perusahaan retail dalam negeri, berperan sebagai pemberi waralaba dan berbagai UMKM bisa menjadi penerima waralabanya.

Contoh lain adalah Kebab Turki Baba Rafi (KTBR) yang merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Sari Kreasi Boga Tbk, berperan sebagai pemberi waralaba. Sedangkan UMKM lainnya bisa menjadi penerima waralaba KTBR.

Baca juga: Serba-serbi Pendaftaran Izin Usaha Franchise

4. Perdagangan Umum

Pola ini bisa dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran dan penyediaan lokasi usaha dari UMKM oleh usaha besar yang dilakukan secara terbuka.

5. Distribusi dan Keagenan

Ketentuan pola ini adalah sebagai berikut:

  • Usaha besar memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada UMKM.
  • Usaha menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada UMK.

Contoh keagenan yaitu PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang menyelenggarakan program kemitraan dengan pola keagenan terhadap UMKM.

Baca juga: Kewajiban yang Wajib Dipenuhi oleh Agen dalam Perdagangan

6. Rantai Pasok

Pelaksanaan kemitraan pola ini melibatkan UMKM dan usaha besar dalam satu rangkaian kegiatan, yang meliputi: 

  • Pengelolaan perpindahan produk yang dilakukan oleh perusahaan dengan penyedia bahan baku.
  • Pendistribusian produk dari perusahaan ke konsumen.
  • Pengelolaan ketersediaan balian baku, pasokan bahan baku, serta proses fabrikasi.

Ketentuan kerja sama antara UMKM dan usaha besar pada pola ini meliputi:

  • Usaha besar berkedudukan sebagai penerima barang dan UMKM berkedudukan sebagai penyedia barang.
  • Usaha menengah berkedudukan sebagai penerima barang dan UMK berkedudukan sebagai penyedia barang.

Dilansir dari cnnindonesia.com, contoh pola kemitraan rantai pasok adalah program pendampingan PT Astra International Tbk. Salah satu yayasan Astra bergantung pada pengrajin logam UMKM yang membuat peralatan-peralatan sederhana untuk rakitan mobil atau sepeda motor. 

7. Bagi Hasil

Ketentuan pola ini meliputi:

  • UMKM berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha besar.
  • UMK berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha menengah.
  • Para pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki serta disepakati kedua belah pihak yang bermitra.
  • Besarnya pembagian keuntungan atau kerugian yang ditanggung para pihak harus berdasarkan perjanjian.

8. Kerja Sama Operasional

Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • UMKM dengan usaha besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
  • UMK dengan usaha menengah menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.

9. Usaha Patungan (Joint Venture)

Ketentuan dengan pola usaha patungan meliputi:

  • UMKM lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan usaha besar asing.
  • UMK lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan usaha menengah asing, dengan cara menjalankan aktifitas ekonomi bersama dengan mendirikan badan usaha baru berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Penyemburluaran (Outsourcing)

Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah dapat bermitra dengan usaha besar untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama usaha besar;
  • Usaha mikro atau usaha kecil dapat bermitra dengan usaha menengah untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama usaha menengah.
  • Usaha besar berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan UMKM berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.
  • Usaha menengah berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan UMK berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.

Prinsip Kemitraan

Antara UMK dan usaha besar yang saling bermitra, maka harus memperhatikan prinsip kemitraan sebagai berikut (PP 7/2021):

  • Memerlukan.
  • Mempercayai.
  • Memperkuat.
  • Menguntungkan.

Selain itu, jika telah menerapkan pola kemitraan, maka harus menjunjung etika bisnis yang sehat.

Kemudian, perlu diingat bahwa semua pihak yang terlibat dalam program kemitraan dianggap memiliki kedudukan setara.

 

Kemitraan bagi UMK juga bisa diurus melalui Online Single Submission (OSS). Mau dibantu ngurusinnya? Jangan ragu untuk konsultasi ke Prolegal!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in