Kewajiban yang Wajib Dipenuhi oleh Agen dalam Perdagangan

Kewajiban yang Wajib Dipenuhi oleh Agen dalam Perdagangan

“Selain distributor, agen juga merupakan pelaku usaha yang bergerak dalam kegiatan distribusi. Terdapat beberapa kewajiban yang wajib dipenuhi para agen sebelum menjalankan kegiatan usahanya.”

Salah satu pelaku usaha yang melakukan kegiatan distribusi adalah agen. Namun, perlu diketahui bahwa agen dan distributor memiliki perbedaan saat menjalankan kegiatan usaha masing-masing.

Maka, terlebih dulu untuk mengetahui definisi agen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP Nomor 29 Tahun 2021), definisi agen adalah, “pelaku usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang
menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran barang tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang
dipasarkan.”

Sederhananya, agen merupakan perantara atas suatu pihak yang menunjuknya untuk mendistribusikan barang. Agen menerima komisi atas jasanya. Selain itu, ditetapkan suatu perjanjian yang mengikat antara agen dan pihak yang menunjuknya.

Merujuk PP Nomor 29 Tahun 2021, pihak yang menunjuk agen, di antaranya:

  • Produsen;
  • Pemasok; atau
  • Importir

Pembahasan mengenai pihak yang menunjuk agen untuk melakukan distribusi barang pada pengecer secara lebih lengkap dirinci pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag Nomor 24 Tahun 2021).

Mengacu Permendag Nomor 24 Tahun 2021, pihak yang menunjuk agen, entah itu produsen, pemasok, atau importir disebut dengan prinsipal.

Prinsipal sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu (Permendag Nomor 24 Tahun 2021):

  1. Prinsipal produsen, yaitu perorangan atau badan usaha sebagai produsen yang menunjuk distributor, distributor tunggal, agen, atau agen tunggal untuk melakukan penjualan atas barang hasil produksi yang dimiliki atau dikuasai
  2. Prinsipal supplier, yaitu perorangan atau badan usaha yang ditunjuk oleh prinsipal produsen untuk menunjuk distributor, distributor tunggal, agen, atau agen tunggal sesuai kewenangan yang diberikan oleh prinsipal produsen

Dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2021 juga menyebutkan beberapa jenis agen, di antaranya:

  1. Agen, seperti yang telah didefinisikan pada paragraf di atas
  2. Agen tunggal, yaitu perusahaan perdagangan yang mendapatkan hak eksklusif dari prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya agen di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu
  3. Sub agen, yaitu perusahaan perdagangan yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan penunjukan atau perjanjian dari agen atau agen tunggal untuk melakukan pemasaran

Dalam artikel ini akan lebih memfokuskan agen secara keseluruhan.

Selanjutnya, agen memiliki beberapa kewajiban yang wajib dipenuhi sebelum melakukan kegiatan usahanya. Berikut merupakan kewajiban harus dilaksanakan oleh para agen berdasarkan ketentuan PP Nomor 29 Tahun 2021.

Memiliki perizinan berusaha sebagai agen

Setiap agen wajib memiliki perizinan berusaha yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Tentu saja agen juga diwajibkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu.

Oleh karena itu, setiap agen menyesuaikan apa barang yang akan dijadikan objek dagang untuk mengisi rencana kegiatan usaha. Selain itu tujuan menetapkan objek barang adalah agar para agen tidak salah mengisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Hal mengenai NIB dan KBLI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021).

Selain itu, agen juga memerlukan dokumen izin tambahan yang disebut dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU). Agen juga wajib memiliki surat tanda pendaftaran sebagai agen.

Dalam laman Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal, surat tanda pendaftaran yang dimaksud merupakan Surat Tanda Pendaftaran sebagai Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa.  Berbagai ketentuan dimuat di dalamnya, antara lain (laman Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal):

  1. Ketentuan apabila agen ditunjuk oleh prinsipal dalam negeri:
  • Perjanjian yang telah dilegalisir oleh notaris
  • Untuk perpanjangan Surat Tanda Pendaftaran, apabila distributor atau agen tidak membuat perjanjian baru dengan prinsipal, maka perjanjian yang lama harus dilengkapi dengan surat konfirmasi dari prinsipal terkait perpanjangan perjanjian yang telah dilegalisir oleh notaris
  • Bila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, prinsipal supplier berkewajiban memiliki surat kewenangan dari prinsipal produsen
  • Bila perjanjian hanya ditulis dalam bahasa asing, wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
  • Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha milik prinsipal
  • Memiliki leaflet/brosur/katalog dari prinsipal produsen untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni
  • Membuat surat pernyataan di atas meterai bahwa barang-barang yang akan didistribusikan telah memiliki surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  1. Ketentuan apabila agen ditunjuk oleh prinsipal luar negeri:
  • Perjanjian yang telah dilegalisir oleh notaris dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan atau legalisir dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara prinsipal
  • Untuk perpanjangan Surat Tanda Pendaftaran, apabila distributor atau agen tidak membuat perjanjian baru dengan prinsipal, maka perjanjian yang lama harus dilengkapi dengan surat konfirmasi dari Prinsipal terkait perpanjangan perjanjian yang telah dilegalisir oleh notaris dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan atau legalisir dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara prinsipal
  • Bila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, maka prinsipal supplier berkewajiban memiliki surat kewenangan dari prinsipal produsen
  • Bila perjanjian hanya ditulis dalam bahasa asing, wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah
  • Memiliki leaflet/brosur/katalog dari prinsipal produsen untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni
  • Membuat surat pernyataan di atas meterai bahwa barang-barang yang akan didistribusikan telah memiliki izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku

Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan benar, tetap, dan jelas

Tujuannya adalah agar pengelolaan dan pengawasan kegiatan dagang agen lebih efektif. Selain itu, usaha agen akan lebih dipercaya jika memiliki alamat usaha yang jelas.

Memiliki perikatan dengan pihak yang menunjuknya untuk mengatur masing-masing hak dan kewajiban para pihak

Para pihak harus membuat perjanjian yang disertai dengan legalisir oleh notaris. Hal tersebut diatur dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2021.

Perjanjian antara agen dan pihak yang menunjuknya (baik prinsipal dalam negeri maupun prinsipal luar negeri) setidaknya harus diisi oleh beberapa hal berikut, antara lain (Permendag Nomor 24 Tahun 2021):

  1. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian
  2. Maksud dan tujuan perjanjian
  3. Status keagenan atau kedistributoran
  4. Jenis barang yang diperjanjikan
  5. Wilayah pemasaran
  6. Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  7. Kewenangan
  8. Jangka waktu perjanjian
  9. Cara pengakhiran perjanjian
  10. Cara penyelesaian perselisihan
  11. Hukum yang dipergunakan
  12. Tenggang waktu penyelesaian

Sebagai tambahan untuk ketentuan perjanjian antara agen dan prinsipal luar negeri. Apabila perjanjian hanya ditulis dalam bahasa asing, maka wajib diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah.

 

Menjalankan usaha berdasarkan komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuk agen

Agen wajib melaksanakan usaha yang telah disepakati dalam perjanjian dengan prinsipal. Definisi komisi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah barang yang dititipkan untuk dijual.

Dalam PP Nomor 29 Tahun 2021, agen yang telah ditunjuk dapat menyalurkan barang kepada para pengecer. Selain itu, tidak terdapat larangan tentang penjualan kepada konsumen. Oleh karena itu, agen dapat menjual barang secara langsung kepada konsumen.

Namun, agen dilarang untuk melakukan pemindahan hak atas fisik barang yang dimiliki/dikuasai oleh produsen, pemasok, dan/atau importir yang menunjuknya.

 

Masih bingung dengan kewajiban apa saja yang harus dilakukan untuk menjadi distributor? Konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in