Ketentuan bagi Distributor yang Melakukan Distribusi Barang secara Langsung

Ketentuan bagi Distributor yang Melakukan Distribusi Barang secara Langsung

“Distribusi barang secara langsung dilaksanakan dengan sistem penjualan langsung. Jadi, pelaku usaha ini tetap dilarang untuk menjual produk kepada konsumen tanpa perantara penjual langsung.”

Selain distribusi barang secara tidak langsung yang melibatkan banyak pihak agar dapat sampai ke tangan konsumen, terdapat pula distribusi barang secara langsung. Tentu saja memiliki perbedaan sistem di antara keduanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan (PP Nomor 29 Tahun 2021), distribusi barang secara langsung dilaksanakan dengan memakai sistem penjualan langsung.

Kemudian, terdapat dua jenis penjualan langsung, di antaranya (PP Nomor 29 Tahun 2021):

  1. Penjualan langsung secara single level
  2. Penjualan langsung secara multi level

Keduanya sama-sama dikembangkan oleh masing-masing penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan barang kepada konsumen.

Sebagai tambahan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk penjualan langsung salah satunya dapat diidentifikasi dengan kode 47999. Judul KBLI tersebut adalah “Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDL.”

Uraian dari KBLI 47999 mencakup usaha perdagangan eceran barang lainnya selain kelompok 47991 sampai dengan 47998 yang dilakukan dengan cara:

  1. Menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan
  2. Termasuk kegiatan perdagangan melalui sistem penjualan langsung atau pendistribusian khusus seperti single level marketing dan multi level marketing, serta agen komisi perdagangan eceran

Namun, tidak sembarang pelaku usaha yang dapat melaksanakan kegiatan distribusi barang secara langsung. Berikut akan dipaparkan lebih lanjut tentang hal-hal yang berkaitan dengan distribusi barang secara langsung.

Kriteria yang wajib ada pada pelaku usaha yang akan melaksanakan sistem penjualan langsung

Beberapa hal yang perlu diperhatikan para pelaku usaha agar dapat melakukan penjualan langsung, di antaranya (PP Nomor 29 Tahun 2021):

  1. Memiliki hak distribusi eksklusif terhadap barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung, yang didapat dari perjanjian atau kepemilikan atas merek dagang
  2. Memiliki program pemasaran yang dibuat dalam bahasa Indonesia, dengan mencantumkan beberapa informasi sebagai berikut:
    • Daftar dan profil barang yang paling sedikit meliputi gambar, harga jual, dan manfaat
    • Jenis program pemasaran yang digunakan
    • Biaya pendaftaran calon penjual langsung
    • Isi alat bantu penjualan
    • Alur penjualan barang dari perusahaan sampai dengan kepada konsumen
    • Jenis, perhitungan, serta jumlah komisi/bonus yang diberikan kepada seluruh penjual langsung (dibuat dalam mata uang rupiah)
    • Simulasi perhitungan komisi/bonus kepada penjual langsung hingga tingkat jaringan tertentu
    • Syarat dan ketentuan dalam mendapatkan komisi/bonus
    • Jadwal pembayaran komisi/bonus
  3. Memiliki kode etik yang ditulis dalam bahasa Indonesia, setidaknya memuat informasi mengenai:
    • Persyaratan menjadi penjual langsung
    • Prosedur pendaftaran penjual langsung
    • Masa berlaku keanggotaan penjual langsung
    • Prosedur pendaftaran dalam keanggotaan
    • Hak dan kewajiban perusahaan
    • Hak dan kewajiban penjual langsung
    • Program pembinaan bantuan pelatihan/fasilitas yang diberikan perusahaan penjual langsung
    • Ganti rugi atas barang yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan dan prosedurnya
    • Larangan bagi penjual langsung
    • Sanksi
    • Prosedur penyelesaian perselisihan
  4. Melakukan perekrutan penjual langsung melalui sistem jaringan, yaitu perusahaan wajib memberikan keterangan secara lisan dan tertulis kepada calon penjual langsung, di antaranya:
    • Identitas perusahaan
    • Mutu dan spesifikasi barang
    • Kondisi dan jaminan barang serta penjelasan atas penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaannya
    • Program pemasaran
    • Kode etik
  5. Melakukan penjualan barang secara langsung kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung

Kewajiban pelaku usaha yang telah melakukan perekrutan penjual langsung

Jika pelaku usaha distribusi barang secara langsung telah mendapatkan penjualan langsung, maka terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain (PP Nomor 29 Tahun 2021):

  1. Memberikan alat bantu penjualan kepada setiap penjual langsung
  2. Memastikan kegiatan yang dilakukan oleh penjual langsung sesuai dengan program pemasaran dan kode etik
  3. Mencantumkan label pada barang/kemasan yang paling sedikit memuat nama perusahaan dan keterangan bahwa barang dijual dengan sistem penjualan langsung
  4. Menetapkan harga barang yang dijual dalam mata uang rupiah, berlaku untuk penjual langsung dan konsumen
  5. Memberikan komisi/bonus kepada penjual langsung dan jaringannya, dengan ketentuan paling banyak 60% dari omzet perusahaan
  6. Memberikan tenggang waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang dengan jangka waktu tujuh hari kerja terhitung sejak barang diterima (berlaku jika barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan isi perjanjian, misalnya cacat produksi, rusak, dan sebagainya)
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dagangan
  8. Melaksanakan pembinaan dan pelatihan paling sedikit satu kali dalam satu tahun untuk para penjual langsung
  9. Memberi kesempatan yang sama kepada seluruh penjual langsung untuk berprestasi dalam memasarkan barang
  10. Memiliki daftar penjual langsung yang menjadi anggota jaringan pemasarannya
  11. Menjual barang yang telah memiliki izin edar atau telah memenuhi standar mutu
  12. Memastikan penjual langsung tidak menjual barang melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online market place

Kemudian, jangan lupakan untuk mengurus dokumen paling utama yang wajib dimiliki, yaitu perizinan berusaha sebagai perusahaan penjualan langsung. Jika hendak mengurus perizinan berusaha, dapat mengakses laman Lembaga Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas berusaha dan landasan melaksanakan kegiatan usaha. Hal ini diatur dalam Perarturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dokumen lain selain NIB dapat disesuaikan dengan jenis barang apa yang akan diperdagangkan secara langsung.

Larangan pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha di bidang penjualan langsung

  1. Menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang secara tidak benar, berbeda, atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya
  2. Menawarkan barang dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen
  3. Menawarkan barang dengan membuat ataumencantumkan klausula baku padadokumendan/atau perjanjian yang tidak sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen
  4. Menjual barang yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi barang yang wajib terdaftar
  5. Menjual barang yang tidak memenuhi ketentuan standar mutu barang
  6. Menarik/mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran sebagai mitra usaha secara tidak wajar
  7. Menerima pendaftaran keanggotaan sebagai penjual langsung dengan nama yang sama lebih dari satu kali
  8. Membayar komisi/bonus dari hasil iuran keanggotaan atau perekrutan penjual langsung
  9. Memberikan komisi/bonus dari program pemasaran ketika perusahaan tidak melakukan penjualan barang
  10. Menjual atau memasarkan barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online market place
  11. Menjual langsung kepada konsumen tanpa melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung
  12. Melakukan usaha yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat
  13. Membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan skema piramida
  14. Menjual/memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran
  15. Menjual barang/jasa yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Masih bingung tentang cara pendaftaran perizinan berusaha di bidang penjualan langsung? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in