Pemilik Kos-kosan Juga Wajib Punya Izin Usaha, Catat Persyaratannya

Pemilik Kos-kosan Juga Wajib Punya Izin Usaha, Catat Persyaratannya
Ilustrasi kamar kos-kosan. | Sumber foto: Alen Rojnic/unsplash.com

“Indekos, atau lebih dikenal dengan kos-kosan, merupakan suatu tempat untuk tinggal dalam jangka waktu tertentu. Perlu menjadi perhatian bahwa pemilik kos-kosan juga wajib memiliki izin usaha.”

Menjadi pemilik kos mungkin adalah impian bagi sebagian orang. Membayangkan setiap hari atau setiap bulan mendapat pemasukan dari kamar yang disewakan memang menjadi kepuasan tersendiri.

Sayangnya, tidak bisa dipungkiri bahwa pemilik usaha kos-kosan benar-benar dihantam pandemi Covid-19. Kebijakan work from home, pembelajaran tatap muka (PTM), dan pembatasan aktivitas di luar rumah menjadikan kos-kosan sepi penyewa.

Walau begitu, prospek usaha untuk mendirikan kos-kosan masih bisa mendatangkan keuntungan jika telah dirancang rencana kegiatan usahanya sejak dini.

Apalagi mulai tahun ini, beberapa kampus bahkan sekolah sudah berani menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM). Selain itu, perkantoran juga secara bertahap mulai memberlakukan work from office kembali.

Jika situasi ke depan benar-benar berangsur normal, maka keuntungan dari usaha kos-kosan akan segera datang berlimpah ruah lagi.

Namun, perlu dicatat bahwa menjadi pemilik kos-kosan juga tidak bisa sembarangan asal membangun bangunan lantas disewakan begitu saja. Pemilik kos-kosan juga wajib mengurus izin usaha agar mendapatkan legalitas.

Persyaratan Dasar untuk Mengurus Izin Usaha Kos-kosan

Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM Nomor 4 Tahun 2021), terdapat tiga persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko, di antaranya:

  1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (yang dulu dikenal sebagai izin lokasi).
  2. Persetujuan lingkungan.
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Tentu saja ketiga syarat tersebut masuk dalam usaha jasa pelayanan kos-kosan, sehingga pelaku usaha harus memenuhinya.

Izin Usaha Kos-kosan

Mengurus perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan pada sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, pelaku usaha dapat mendaftarkan hak akses pada sistem OSS terlebih dulu.

Selanjutnya, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas melakukan kegiatan usaha. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021).

Supaya bisa mendapat NIB, maka pelaku usaha diwajibkan untuk mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dalam hal ini adalah usaha jasa pelayanan kos-kosan.

Kegiatan usaha kos-kosan dimungkinkan untuk masuk dalam kode KBLI 55900 dengan judul “Penyediaan Akomodasi Lainnya.”

Kode KBLI 55900 mencakup kegiatan usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang tidak singkat, termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman, dan sejenisnya. Contohnya:

  1. Tempat tinggal pelajar;
  2. Asrama sekolah;
  3. Asrama atau pondok pekerja; atau
  4. Rumah kos.

Semuanya bisa disertai fasilitas makan maupun tidak dengan makan.

Perlu diketahui juga bahwa usaha jasa pelayanan kos-kosan termasuk dalam sektor pariwisata.

Selanjutnya, kode KBLI 55900 menunjukkan kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, tingkat risiko menengah rendah wajib memiliki NIB dan sertifikat standar (SS) sebagai perizinan berusahanya.

Kategori Kegiatan Usaha

Kemudian, pelaku usaha jasa pelayanan kos-kosan harus kategori kegiatan usaha. Bisa saja masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, atau menengah. Selain itu juga ada kategori usaha besar.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP Nomor 7 Tahun 2021), usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat dikategorikan berdasarkan modal, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Usaha mikro, memiliki modal usaha ≤ Rp1 miliar.
  2. Usaha kecil, memiliki modal usaha > Rp1 miliar sampai ≤ Rp5 miliar.
  3. Usaha menengah, memiliki modal usaha > Rp5 miliar sampai ≤ Rp10 miliar.

Semuanya belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sementara untuk usaha besar, lazimnya ada campur tangan penanaman modal asing (PMA). Ketentuan terkait modal usaha besar diatur dalam PBKPM Nomor 4 Tahun 2021, yaitu:

  1. Usaha besar (yang terdapat PMA), memiliki modal ditempatkan/disetor > Rp10 miliar.

Kewajiban bagi Pemilik Usaha Jasa Pelayanan Kos-kosan

Dalam usaha jasa pelayanan kos-kosan, beberapa dokumen ada yang dibedakan sesuai dengan kategori usahanya, yaitu sebagai berikut (Lampiran II PP Nomor 5 Tahun 2021 Sektor Pariwisata):

  1. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), antara lain:
    • Sertifikat standar usaha.
    • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
  2. Usaha besar, antara lain:
    • Sertifikat standar usaha.
    • Sertifikat laik sehat.
    • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).

Sebagai tambahan, sertifikat standar usaha yang dimaksud untuk usaha jasa pelayanan kos-kosan adalah Sertifikat Usaha Manajemen Hotel.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021).

Mengacu Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, Sertifikat Usaha Manajemen Hotel untuk pelaku usaha tingkat risiko menengah rendah merupakan hasil dari pernyataan diri (self-declaration) untuk melaksanakan standar dalam penyelenggaraan usaha manajemen hotel pada saat mengurus NIB melalui sistem OSS.

PB UMKU untuk Pelayanan Jasa Kos-kosan

Mengacu laman Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal, PB UMKU untuk usaha pelayanan jasa kos-kosan adalah:

  1. Sertifikat laik sehat – di wilayah; dan/atau
  2. Sertifikat laik sehat – di bandar udara, pelabuhan, dan lintas barat darat negara.

Beberapa persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat laik sehat, di antaranya (Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal):

  1. Persyaratan:
    • Persyaratan administrasi, di antaranya:
      • Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021).
      • Denah lokasi dan bangunan tempat usaha.
      • Perizinan berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
    • Bukti hasil uji laboratorium untuk pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan (SBMKL)
      • Air.
      • Makanan.
      • Udara.
      • Rectal swab penjamah pangan, alat.
    • Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan.
    • Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi.
  2. Kewajiban:
    • Melaporkan hasil self-assessment minimal satu kali dalam setahun.

Itulah hal-hal untuk melakukan legalitas usaha jasa pelayanan kos-kosan. Jika masih kesulitan dalam mengurus izin usaha, jangan ragu untuk konsultasi pada Prolegal!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,