Buka Jasa Reparasi Laptop? Jangan Lupa Urus Izin Usahanya!

Buka Jasa Reparasi Laptop? Jangan Lupa Urus Izin Usahanya!

“Memiliki kemampuan untuk memperbaiki peralatan elektronik memang menguntungkan karena bisa dijadikan lahan berusaha. Pengurusan izin untuk kategori UMKM reparasi laptop juga relatif mudah.”

Kita memasuki zaman yang kebanyakan mengandalkan teknologi untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Salah satu media yang berbasis teknologi dan elektronik dan begitu krusial perannya untuk manusia adalah komputer dan laptop.

Laptop dipandang lebih fleksibel dibandingkan komputer karena praktis dibawa ke mana pun dan di mana pun. Namun, seiring dengan penggunaan laptop yang berlebihan, tak jarang jua terjadi kerusakan.

Oleh karena itu, keberadaan toko yang melayani jasa perbaikan laptop kerap dicari. Bagi kalian yang memiliki kemampuan memperbaiki alat elektronik, terutama laptop, tentu saja bisa mendirikan usaha jasa reparasi laptop atau komputer.

Nah, segala hal yang berbau “usaha” atau “bisnis” tentu harus memiliki legalitas. Legalitas usaha didapatkan apabila telah mengurus perizinan berusaha.

Apa saja ketentuan dari perizinan usaha reparasi laptop? Simak pembahasannya sebagai berikut.

 

Perihal Dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Usaha Jasa Reparasi Laptop

Saat ini, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas berusaha. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021).

Langkah awal agar bisa mendapatkan NIB adalah memiliki hak akses pada sistem Online Single Submission (OSS). Setelah berhasil memiliki hak akses, maka NIB dapat segera diurus.

Salah satu poin penting yang dicantumkan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM Nomor 4 Tahun 2021) adalah rencana kegiatan.

Dalam rencana kegiatan, diperlukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI untuk usaha jasa reparasi laptop yang memungkinkan adalah 95110, dengan judul “Reparasi Komputer dan Peralatan Sejenisnya.”

Uraian dari KBLI 95110 adalah kelompok yang mencakup kegiatan usaha jasa reparasi dan perawatan komputer serta peralatannya, antara lain:

  1. Komputer desktop
  2. Laptop
  3. Disk drive magnetik
  4. Flash drive dan media penyimpanan lain
  5. Disk drive optik (CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW)
  6. Printer
  7. Monitor
  8. Keyboard
  9. Mouse
  10. Joysticks dan trackball
  11. Modem komputer internal dan eksternal
  12. Terminal komputer
  13. Server komputer
  14. Scanner bar code
  15. Pembaca smart card
  16. Virtual reality helmet
  17. Proyektor komputer

Selain itu juga termasuk jasa reparasi dan perawatan terminal komputer, antara lain:

  1. Automatic Teller Machine (ATM)
  2. Terminal point of sale (POS)
  3. Komputer genggam (PDA)

Kategori Usaha Berdasarkan Kriteria Modal

Sebelumnya, mari kenali terlebih dulu kategori kegiatan usaha yang dilihat berdasarkan parameter modal dasar. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP Nomor 7 Tahun 2021).

Maka, kategori usaha berdasarkan kriteria modal terdiri dari (PP Nomor 7 Tahun 2021):

  1. Usaha mikro, dengan modal usaha paling banyak Rp1 miliar
  2. Usaha kecil, dengan modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar
  3. Usaha menengah, dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar

Ketiganya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sementara jika modal usaha lebih dari Rp10 miliar, maka termasuk usaha besar yang terdapat penanaman modal. Hal tersebut diatur lebih rinci dalam PBKPM Nomor 4 Tahun 2021.

Jenis Kegiatan Usaha Jasa Reparasi Laptop

Perlu diketahui bahwa usaha jasa reparasi termasuk dalam sektor perindustrian. Oleh karena itu, berikut adalah pembahasan singkat terkait jenis usaha jasa reparasi laptop.

Menilik PP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat dua kegiatan usaha untuk sektor perindustrian, di antaranya:

  1. Penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri
  2. Kawasan industri

Usaha jasa reparasi laptop termasuk dalam kegiatan poin 1, yaitu penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 juga mengatur mengenai klasifikasi dalam kegiatan usaha penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku, antara lain:

  1. Industri kecil
  2. Industri menengah
  3. Industri besar

Tingkat Risiko dan Jenis Perizinan Berusaha untuk Usaha Jasa Reparasi Laptop

Kode KBLI 95110 yang mencakup jasa reparasi laptop juga menunjukkan tingkat risiko kegiatan usaha. Namun, terdapat perbedaan tingkat risiko sesuai kategori usaha dan klasifikasi kegiatan usaha penyelenggaraan industri pada kode KBLI tersebut.

Mengacu Lampiran I PP Nomor 5 Tahun 2021 Sektor Perindustrian, berikut adalah tingkat risiko kegiatan usaha untuk usaha jasa reparasi laptop:

Tabel 1.1 (Reparasi Komputer dan Peralatan Sejenisnya KBLI 95110)

No.IndikatorUsaha MikroUsaha KecilUsaha MenengahUsaha Besar
1.Tingkat RisikoRendahRendahRendahMenengah Rendah
2.Perizinan BerusahaNIBNIBNIBNIB dan Pernyataan Sertifikat Standar (SS)
3.Jangka Waktu7 hari7 hari7 hari7 hari
4.ParameterIndustri kecilIndustri kecilIndustri menengahIndustri besar

Persyaratan untuk Usaha Jasa Reparasi Laptop yang Termasuk dalam Industri Besar

Berikut merupakan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin Nomor 9 Tahun 2021):

  1. Persyaratan Umum
    • Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
    • Menyampaikan data industri melalui SIINas
    • Berlokasi di Kawasan Industri atau dapat berlokasi di luar Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 PP Nomor 5 Tahun 2021
    • Memiliki Surat Keterangan bagi Industri Besar yang dikecualikan
    • Setelah mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha sesuai dengan
      kebutuhannya masing-masing harus memiliki perizinan berusaha untuk
      menunjang kegiatan usaha dalam kegiatan operasional-komersial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perindustrian
  2. Persyaratan Khusus
    • Memiliki sarana dan fasilisitas produksi
    • Memiliki struktur organisasi SDM dan yang terdokumentasi dengan uraian
      tugas dan pembagian kewenangan dalam organisasi usaha
    • Menyediakan pelayanan minimal kepada konsumen
    • Memiliki sistem manajemen usaha perusahaan.
    • Memiliki peralatan dan perlengkapan kegiatan reparasi
    • Memiliki struktur organisasi
    • Menyediakan garansi
    • Menerapkan standar keamanan dan keselamatan kerja

Masih ingin mengetahui lebih lanjut terkait izin usaha untuk jasa reparasi lainnya? Silakan konsultasi pada kami, Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in