Mau Jadi Agen Gas Elpiji? Simak Macam Izin Usahanya

Mau Jadi Agen Gas Elpiji? Simak Macam Izin Usahanya

“Liquified Petroleum Gas atau LPG (gas elpiji) begitu dibutuhkan oleh banyak orang karena berkaitan dengan kebutuhan pokok pangan.”

Keberadaan gas minyak cair atau lebih dikenal dengan sebutan gas elpiji (serapan kata asing dari singkatan LPG) memang begitu penting untuk kelangsungan hidup manusia saat ini.

Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada tahun 2021, sebanyak 82,78% masyarakat di Indonesia memilih gas elpiji sebagai bahan bakar untuk memasak. Berdasarkan survei tersebut, jelas gas elpiji mendominasi dibandingkan bahan bakar lainnya, seperti kayu bakar, minyak tanah, dan sebagainya.

Tentu saja menjadi pelaku usaha yang menjual gas elpiji dapat menjadi peluang bisnis yang menjanjikan. Umumnya, pelaku usaha yang menjual gas elpiji adalah agen, bisa juga berperan sebagai pengecer.

Baca juga: Kewajiban yang Wajib Dipenuhi oleh Agen dalam Perdagangan

Namun, menjadi agen gas elpiji tidak bisa dilakukan sembarangan. Pelaku usaha harus memiliki legalitas usaha dengan cara mengurus perizinan berusahanya.

Lantas, apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan perizinan berusaha menjadi agen gas elpiji?

Perizinan berusaha berbasis risiko untuk agen gas elpiji

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan (PP Nomor 29 Tahun 2021), agen wajib memiliki perizinan berusaha sebagai agen.

Oleh karena itu, agen gas elpiji wajib mengurus perizinan berusaha pada sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha dapat membuat hak akses pada sistem terlebih dulu.

Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021), pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas melakukan kegiatan usaha.

Salah satu hal yang wajib diisi pelaku usaha untuk mendapatkan NIB adalah rencana kegiatan. Dalam rencana kegiatan ini, terdapat kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha.

Jika pelaku usaha hendak menjadi agen gas elpiji, KBLI yang memungkinkan ditunjukkan dengan kode 47302 dengan judul “Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara.”

Dari kode KBLI tersebut, ditunjukkan bahwa kegiatan usaha agen gas elpiji termasuk dalam tingkat risiko menengah rendah. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah adalah NIB dan sertifikat standar (SS).

Supaya dapat memenuhi perizinan berusaha yang dimaksud, terdapat persyaratan dan kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha.

Persyaratan umum perizinan berusaha agen gas elpiji

Persyaratan umum ini diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021).

Pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administrasi dan menguasai sarana fasilitas penyalur LPG (gas elpiji) sebagai persyaratan umum, antara lain sebagai berikut (Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021):

  1. Mengisi formulir self-assessment atau surat pernyataan yang memuat berbagai dokumen, antara lain:
    • Memiliki kontrak pernjanjian penunjukan penyalur
    • Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi oleh Badan Usaha Niaga
    • Memiliki dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas
    • Memiliki/menguasai sarana fasilitas penyalur LPG (gas elpiji), di antaranya:
      • Penyalur gas elpiji wajib memiliki sarana dan fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat
      • Penyalur gas elpiji yang melakukan kegiatan penyaluran dalam bentuk kemasan wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan (gudang) dan pengangkutan tabung gas elpiji
      • Penyalur gas elpiji dapat menggunakan/menguasai sarana dan fasilitas transportasi laut/sungai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
      • Jika melakukan kegiatan penyaluran gas elpiji untuk pengguna besar, penyalur gas elpiji dapat memanfaatkan/menguasai sarana dan fasilitas pengangkutan milik pihak lain
  2. Jangka waktu pemenuhan persyaratan umum adalah 5 hari kerja

Persyaratan khusus atau persyaratan teknis perizinan berusaha agen gas elpiji

Dalam persyaratan khusus, pelaku usaha wajib memiliki beberapa dokumen berikut, antara lain (Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021):

  1. Kontrak perjanjian penunjukan penyalur
  2. Bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Dirjen Minyak dan Gas Bumi oleh Badan Usaha Niaga
  3. Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas
  4. Menguasai sarana fasilitas penyalur gas elpiji

Kewajiban perizinan berusaha bagi agen gas elpiji

Berdasarkan ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 dan Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal, terdapat beberapa kewajiban perizinan berusaha untuk agen gas elpiji, di antaranya:

  1. Penyalur wajib berbentuk koperasi, usaha kecil, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional
  2. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari satu Badan Usaha Niaga Migas untuk masing- masing jenis komoditas bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/ atau LPG (gas elpiji)
  3. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas
  4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas
  5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur

Beberapa fasilitas yang dimiliki penyalur agen gas elpiji

Sebagai tambahan, penyalur agen gas elpiji harus memiliki beberapa fasilitas yang dibuktikan dengan dokumen masing-masing, antara lain (Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021):

  1. Bukti kepemilikan sarana dan fasilitas penyimpanan (gudang)
  2. Bukti kepemilikan fasilitas pengangkutan dengan fasilitas transportasi darat berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  3. Bukti kepemilikan/sewa fasilitas pengangkutan gas elpiji dengan fasilitas transportasi laut, berupa gross akte kapal/perjanjian sewa

Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) agen gas elpiji

Selanjutnya, terdapat ketentuan terkait PB UMKU untuk kegiatan usaha agen gas elpiji. Beberapa di antaranya, antara lain (Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 dan Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal):

  1. Pelaporan Penyalur Badan Usaha Niaga Migas (berlaku untuk penyalur gas elpiji, bahan bakar minyak, dan bahan bakar gas)

Hingga saat artikel ini ditayangkan, sistem OSS belum mengintegrasi PB UMKU Pelaporan Penyalur Badan Usaha Niaga Migas. Oleh karena itu, pelaku usaha dapat mengurus PB UMKU ini melalui laman perizinan Kementerian ESDM, yaitu https://perizinan.esdm.go.id.

Baca juga: Perhatian untuk Pemilik Gudang: Jangan Lupa Pemenuhan Kewajibannya!

  1. Tanda Daftar Gudang (TDG)

Dalam persyaratan yang telah disebutkan di atas, pelaku usaha agen gas elpiji wajib memiliki fasilitas penyimpanan berupa gudang. Pelaku usaha dapat mengurus PB UMKU TDG ini secara langsung melalui sistem OSS karena telah terintegrasi.

Masih bingung untuk mengurus legalitas usaha agen gas elpiji? Kami, Prolegal, siap memberikan solusi!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment