Perhatian untuk Pemilik Gudang: Jangan Lupa Pemenuhan Kewajibannya!

Perhatian untuk Pemilik Gudang Jangan Lupa Pemenuhan Kewajibannya!

Perhatian untuk Pemilik Gudang: Jangan Lupa Pemenuhan Kewajibannya!

“Bagi para pemilik gudang, wajib untuk melakukan legalitas atas pendirian dan pengelolaan gudangnya. Termasuk melaporkan data gudang pada pemerintah yang berwenang.”

Distributor atau produsen sebagai pelaku usaha umumnya memiliki suatu gudang untuk menyimpan persediaan barang dagangannya. Gudang bisa berada di sekitar atau bahkan di lokasi yang berbeda dari perusahaan utama.

Selain itu, suatu gudang juga dapat dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. Umumnya, seseorang tersebut akan menyewakan gudang kepada pihak-pihak tertentu yang membutuhkan, contohnya produsen, distributor, agen, dan sebagainya.

Namun, gudang tidak dapat dipakai sembarangan. Terdapat peraturan perundang-undangan sendiri yang mengatur mengenai legalitas pemakaian gudang.

Pemilik gudang memiliki 3 (tiga) kewajiban yang wajib dipenuhi untuk menunjang syarat legalitas usaha, di antaranya sebagai berikut.

Mendaftarkan Gudang

Pemilik gudang wajib mendaftarkan gudang. Dokumen bukti pendafaran suatu gudang disebut Tanda Daftar Gudang (TDG).

Kewajiban mendaftarkan gudang secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Perdagangan (PP 29/2021) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (Permendag 90/2014).

Pemilik gudang dapat mendaftarkan TDG pada sistem Online Single Submission. Oleh karena itu, pemilik gudang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai kegiatan usahanya.

TDG merupakan bagian dari perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU). Kewajiban pemilik gudang untuk mendapatkan TDG adalah mengisi dan melengkapi beberapa persyaratan, sebagai berikut:

  1. Alamat gudang dan titik koordinatnya
  2. Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang
  3. Formulir data teknis Tanda Daftar Gudang

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi formulir data teknis TDG:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, paspor atau KITAS bagi WNA
  2. Data gudang (alamat, titik koordinat, luas dan kapasitas, golongan, jenis, dan isi gudang)
  3. Data penanggung jawab (alamat dan nomor telepon)
  4. Data perusahaan (email)

Mengelola Gudang

Gudang wajib dikelola dengan baik oleh pengelola gudang. Pengelolaan tersebut berupa pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk, dan yang keluar dari gudang (PP 29/2021).

Pencatatan administrasi yang harus dilakukan oleh pengelola gudang tersebut adalah, antara lain (Pasal 65 ayat (1) PP 29/2021):

  1. Pemilik barang
  2. NIB pemilik barang
  3. Jenis atau kelompok barang
  4. Jumlah barang
  5. Tanggal masuk barang
  6. Asal barang
  7. Tanggal keluar barang
  8. Tujuan barang
  9. Sisa barang yang disimpan di gudang (stok)

Adapun pencatatan administrasi yang memuat informasi di atas dicatat dalam buku atau sistem elektronik administrasi gudang (Permendag 90/2021).

Namun, terdapat beberapa jenis penggunaan gudang yang tidak wajib melakukan pencatatan administrasi, di antaranya (Permendag 90/2014):

  1. Gudang yang digunakan untuk menyimpan barang dengan sistem resi gudang
  2. Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi jasa pengiriman barang

Melakukan Pelaporan gudang

Pengelola gudang wajib melaporkan catatan administrasi gudang kepada Menteri Perdagangan, Gubernur DKI Jakarta (untuk yang berdomisili di DKI Jakarta), bupati/wali kota, atau pejabat lain yang ditunjuk (PP 29/2021 dan Permendag 90/2014).

Setidaknya, pemiliki gudang diharapkan untuk melaporkan pada Kementerian Perdagangan terkait catatan administrasi gudang setiap 1 (satu) bulan sekali secara elektronik (Irene Yasmine, Sosialisasi Tanda Daftar Gudang, YouTube OSS Indonesia).

Gudang yang Dikecualikan dari Kewajiban Pendaftaran Gudang

Berdasarkan PP 29/2021 dan Permendag 90/2014, terdapat beberapa jenis gudang yang dikecualikan untuk melaksanakan kewajiban pendaftaran gudang, di antaranya:

  1. Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat
  2. Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan
  3. Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran, atau gudang yang melekat dengan tempat produksi

Itulah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik gudang. Bila masih bingung dengan pemenuhan kewajibannya, jangan ragu untuk konsultasikan pada Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in