3 Alasan Perusahaan harus mengurus Wajib Lapor Ketenagakerjaan

3-Alasan-Perusahaan-harus-mengurus-Wajib-Lapor-Ketenagakerjaan

“Wajib Lapor Ketenagakerjaan mempunyai arti penting bagi perusahaan dan terdapat sanksi mulai dari administratif hingga pidana bagi perusahaan yang tidak melaporkannya.”

Sudah melaporkan data-data perusahaan Anda kepada petugas berwenang? Jangan sampai malah Anda dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana apabila anda lalai dalam melaksanakan kewajiban dimaksud.

Wajib Lapor Ketenagakerhaan mempunyai arti penting bagi perusahaan dan terdapat sanksi mulai dari administratif hingga pidana bagi perusahaan yang tidak melaporkannya.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan ayat 1, menjelaskan bahwa :
“Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.”

Berikut adalah 3 (tiga) alasan mengapa perusahaan anda harus segera mengurus WLK:

  1. Indikator Bagi Perusahaan Anda Dalam Menjalankan Program Kesejahteraan Karyawan

    Tidak semata hanya mengejar revenue dalam bentuk angka, tapi sebuah usaha yang dijalankan dengan tujuan profit, namun terdapat juga peraturan – peraturan yang mengatur mengenai hal – hal yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga kerja yang menjadi karyawan mereka.
    Perlu diketahui bahwa sebelum Wajib Lapor Ketenagakerjaan diterima dan disahkan oleh instansi terkait, terdapat beberapa persyaratan yang terkait dengan program kesejahteraan karyawan, apakah perusahaan anda sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK)?
    Hal ini menjadi alasan mengapa WLK dapat menjadi indikator bahwa perusahaan anda telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan perusahaan anda secara baik dan benar.

  2. Terdapat Sanksi Pidana

    Demi terlaksananya semua rencana pemerintah diatas, diperlukan adanya sanksi yang bertujuan untuk menertibkan para pelaksana kebijakan. Salah satunya diatur di dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, berbunyi:
    “Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- .(satu juta rupiah).”
    Dalam ayat tersebut menjelaskan, adanya sanksi berupa kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) apabila sebuah badan usaha tidak melakukan kewajibannya melaporkan data-data perusahaan, baik itu setelah berdiri maupun perpanjangan setiap tahunnya, pelaporan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

  3. Persyaratan Wajib Apabila Perusahaan Ingin Menggunakan Tenaga Kerja Asing

    Dokumen WLK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum perusahaan anda dapat mengajukan permohonan untuk menggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
    Tanpa adanya WLK, dapat dipastikan bahwa perusahaan anda tidak dapat mengajukan permohonan Izin TKA.
    Bagaimana ELSON dapat membantu Anda dalam mengurus Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) sebagai salah satu persyaratan untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)?

Segera hubungi kami di nomor telepon dan email berikut 0822-9900-3757 dan [email protected]

Author :

Selfia Christiani, SIP

Sumber Elson.co.id

Posted in