Pentingnya Perjanjian Perkawinan Bagi Pasangan Perkawinan Campuran

Pentingnya-Perjanjian-Perkawinan-Bagi-Pasangan-Perkawinan-Campuran

“Perjanjian Perkawinan memiliki arti penting terutama dalam perkawinan beda kewarganeraanaan terkait dengan kepemilikan asset terutama yang dimiliki oleh pasangan yang berkewarganeraan Indonesia.”

Anda dan pasangan merupakan pasangan perkawinan beda kewarganegaraan? Kemudian Anda dan pasangan sama-sama memiliki asset yang diperoleh sebelum pernikahan terlaksana? Mengapa sangat penting bagi anda untuk membuat suatu Perjanjian Perkawinan?

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 57, yang dimaksud dengan Perkawinan Campuran ialah:

Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

Salah satu klausul terpenting dalam Perjanjian Perkawinan adalah mengenai pemisahaan harta. Terutama Pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia dengan Pasangannya yang merupakan orang asing atau WNA, dimana wajib melakukan pemisahan harta, sehingga tidak terjadi suatu percampuran harta bersama yang dapat berakibat kepada hilangnya hak untuk dapat memiliki tanah ataupun properti di Indonesia selain dari Hak Pakai yang terbatas jangka waktunya. Hal ini disebabkan dalam Undang Undang Agraria No.5 Tahun 1960 yang pada prinsipnya melarang kepemilikan terutama dengan Hak Milik kepada orang asing.

Selain itu terdapat peraturan dibeberapa Bank yang mencantumkan perjanjian pernikahan bagi pasangan perkawinan campuran yang akan mengajukan kredit. Pertimbangannya adalah Peraturan BI No. 7/14/PBI 2005 tentang pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valuta asing oleh bank bagi Pihak Asing, Pihak Asing disini adalah warga negara asing termasuk yang memiliki izin menetap atau izin tinggal di Indonesia. Kemudian pasangan perkawinan campuran yang mengajukan kredit kepada Bank akan terganjal oleh peraturan tersebut apabila mereka tidak memiliki perjanjian pernikahan yang di dalamnya terdapat pasal mengenai pisah harta. Jika tidak memiliki Perjanjian dimaksud, maka Anda dianggap memiliki harta bersama dan tentunya pihak Bank tidak dapat memberikan pinjaman bagi Pihak Asing sesuai dengan Peraturan tersebut.


Bagaimana ELSON membantu Anda dalam pembuatan Perjanjian Anda?
Segera hubungi kami di nomor telepon dan email berikut 0819 3274 1333 dan [email protected]

Author : Selfia Christiani, SIP

Sumber Artikel : elson.co.id

Posted in