3 Hal Penting Sebelum Anda Membuat Perjanjian Perkawinan Bagi Pasangan Perkawinan Campuran

3-Hal-Penting-Sebelum-Anda-Membuat-Perjanjian-Perkawinan-Bagi-Pasangan-Perkawinan-Campuran

Kesepakatan mengenai pemisahan harta ini, merupakan salah satu bagian terpenting dalam Perjanjian Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA)”

Perjanjian Perkawinan merupakan istilah yang tidak asing terutama bagi pasangan Perkawinan yang berbeda kewarganegaraan.
Oleh karena itu berikut kami sampaikan 3 (tiga) hal penting yang perlu anda persiapkan sebelum membuat perjanjian perkawinan, yaitu:

  1. Kesepakatan Mengenai Pemisahan Harta
    Dalam hal ini Anda dan pasangan harus memiliki kesepakatan mengenai harta bawaan, harta bersama, maupun hasil pendapatan yang didapat pada saat telah menikah, apakah hal tersebut akan dipisah atau disepakati lain dalam perjanjian tersebut. Apabila terjadi pemisahan harta maka harus didukung dengan bukti kepemilikan yang sah.
    Kesepakatan mengenai pemisahan harta ini, merupakan salah satu bagian terpenting dalam Perjanjian Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA).
  2. Kesepakatan Mengenai Hak dan Kewajiban Suami-Istri
    Apabila telah terjadi kesepakatan mengenai pisah harta, selanjutnya yang perlu dipahami adalah bagian hak dan tanggung jawab dari suami atau istri dalam pernikahan tersebut. Walaupun hal ini umum terjadi sekalipun tidak memiliki perjanjian perkawinan, namun kedua belah pihak dapat mempertegas hak dari masing-masing pribadi, dan memperjelas kewajiban mana saja yang akan dipikul oleh masing-masing pihak. Tentunya segala konsekuensi dipahami secara rinci dalam bagian ini. Misalnya, dari Pihak istri berhak untuk mendapat nafkah dari pihak pertama, kemudian pihak pertama berhak dalam menentukan pengeluaran apa saja yang boleh dilakukan oleh istri selama hal tersebut masih menjadi kebutuhan rumah tangga mereka.
    Kemudian bentuk tanggung jawab yang dapat dicantumkan dalam perjanjian perkawinan salah satunya, pihak suami memiliki kewajiban memberikan nahfkah kepada pihak istri dan kepada anak mereka juga, atau segala macam perabotan dan isi rumah tinggal menjadi hak istri bahkan bisa menjadi hak suami sepenuhnya.
  3. Menentukan Pihak Yang Akan Membantu Anda
    Banyak hal yang perlu Anda pertimbangkan untuk memilih pihak yang akan membantu anda dalam menyusun maupun memberikan nasihat hukum, hingga berkordinasi dengan pihak terkait perjanjian perkawinan ini. Pastikan pihak yang Anda pilih memiliki kompetensi dan pengalaman yang dibutuhkan.

Bagaimana ELSON membantu Anda dalam menyusun Perjanjian Perkawinan?
Segera hubungi Hotline kami: 0822-9900-3757 dan [email protected]

Author :

Selfia Christiani, SIP

Sumber Elson

Posted in