Apa saja hak dan kewajiban Komisaris?

Apa-saja-hak-dan-kewajiban-Komisaris

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang hal tersebut, mungkin ada baiknya kita sedikit berputar sejenak mengenai apa sih definisi Komisaris itu ?

Menurut undang-undang No 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat (6), disebutkan bahwa Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Komisaris diangkat melalui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun jika pada awal pendirian pengangkatan Dewan Komisaris dilakukan oleh Pendiri dalam akta pendirian. Anggota komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan didalam anggaran dasar perseroan.

Komisaris juga memiliki hak-hak atas peran dan tugasnya antara lain komisaris berhak mendapatkan gaji atau tunjangan yang telah ditetapkan pada RUPS. Dewan komisaris berhak untuk memberikan nasihat kepada direksi terkait perseroan tersebut.  Nah, diluar dari tugas komisaris sebagai dewan pengawas dan penasehat, komisaris juga berhak melakukan tindakan pengurusan perseroan tentunya dalam “keadaan tertentu”.

Kewajiban komisaris antara lain yaitu, dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas dan perannya demi kepentingan Perusahaan. Selain itu komisaris wajib menginformasikan kepada perseroan tentang kepemilikan sahamnya beserta keluarganya.

Tanggung jawab yang dimaksud adalah misalkan dalam hal kepailitan. Apabila kepailitan terjadi karena kesalahan ataupun kelalaian dari dewan komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan perseroan yang dijalankan oleh direksi sehingga menyebabkan kekayaan perseroan tidak cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban perseroan akibat kepailitan tersebut, maka dewan komisaris harus ikut bertanggungjawab dengan anggota direksi atas kewajiban tersebut. Bahkan tanggung jawab tersebut masih berlaku juga bagi anggota dewan komisaris yang tidak lagi menjabat selama 5 (lima) tahun sebelum putusan Pailit dikeluarkan.

Namun, anggota komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawabnnya atas kepailitan perseroan apabila ia bisa membuktikan bahwa kepailitan itu terjadi bukan karena kelalaiannya, ia juga telah melakukan tugasnya untuk mengawasi dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian demi kepentingan perseroan, dan juga telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kepailitan tersebut yang tentunya disertai dengan bukti dan keterangan yang jelas.

Ingin mendirikan PT namun bingung dengan hak dan kewajiban apa saja yang perlu diperhatikan?

ProLegal solusinya, segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757, kami siap membantu anda!!

Penulis :

SAP

Posted in