Apa saja hak dan kewajiban Direksi ?

Apa-saja-hak-dan-kewajiban-Direksi

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang hak dan kewajiban Direksi, ada baiknya kita mengetahui apa sih yang dimaksud dengan Direksi? Pemimpin suatu Perusahaan? Penanggung jawab tertinggi suatu Perusahaan? Yap, benar. Namun dikarenakan Indonesia merupakan Negara Hukum, sudah seharusnya kita melihat Pengertian Direksi dalam Undang-Undang yang mengaturnya.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT) tentang Perseroan Terbatas, yang dimaksud dengan Direksi dalam Perseroan Terbatas adalah “Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar”.
Dari Pengertian pada UUPT tersebut dapat disimpulkan bawa tanggung jawab Direksi cukup Besar. Namun Direksi juga memiliki kewenangan antara lain adalah:

  • Memiliki kewenangan penuh atas pengurusan dan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan dari Perseroan tersebut.
  • Direksi juga memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum didalam maupun luar Pengadilan sesuai dengan Ketentuan Undang-undang yang mengatur dan juga yang tetera dalam anggaran dasar Perusahaan.

Selain wewenang tersebut, hak yang dimiliki Direksi antara lain :

  • Direksi Berhak mewakili Perseroan di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian;
  • Direksi berhak untuk mendapatkan gaji, tunjangan dan lain-lainnya sesuai dengan ketentuan akta pendirian dan anggaran dasar;
  • Direksi berhak mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan;
  • Direksi berhak menjalankan segala tindakan baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, tentunya dengan pembatasan sesuai yang tertera dalam anggaran dasar;
  • Direksi behak untuk memberikan kuasa tertulis kepada seorang atau lebih karyawan perseroan atau orang lain bertindak untuk dan atas nama perseroan untuk melakukan tindakan hukum tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kuasa tersebut;
  • Direksi berhak untuk untuk membela diri dalam forum RUPS jika direksi diberhentikan untuk sementara waktu oleh RUPS atau Dewan Komisaris;
  • Menyusun rancangan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan untuk disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan keputusan;

Dan Kewajiban bagi anda seorang Direksi adalah :

  • Direksi berkewajiban untuk melakukan pendaftaran akta pendirian ataupun perubahan anggaran dasar perseroan secara lengkap.
  • Direksi wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham dan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai kememilikan saham dari para pemegang saham.
  • Direksi dengan itikad baik berkewajiban untuk menjalankan tugas pengurusan perseroan untuk kepentingan Perseroan.
  • Direksi wajib membuat dan menyampaikan laporan tahunan terkait Perseroan.
  • Direksi wajib Menyusun rancangan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan untuk disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan sebuah keputusan.

Ingin mendirikan PT namun bingung dengan hak dan kewajiban apa saja yang perlu diperhatikan?
ProLegal solusinya, segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757, kami siap membantu anda.

Author :

SAP

Posted in