Hal – Hal Penting setelah PT Anda Berdiri?

Hal-Hal-Penting-setelah-PT-Anda-Berdiri

“Perlu diketahui bahwa Indonesia menganut asas pendaftaran merek secara “First come first serve” atau dengan kata lain pemilik suatu merek yang sah dan diakui secara hukum adalah pihak yang terlebih dahulu mendaftarkan suatu merek secara resmi kepada pemerintah melalui Dirjen HKI.”

Dalam menjalankan suatu bisnis, tentunya pengusaha membutuhkan wadah untuk dapat menjalankan aktivitas bisnisnya maupun aktivitas lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Sebenarnya, penggunaan jenis badan usaha atau badan hukum itu tergantung kebutuhan dari pendirinya. Untuk saat ini, wadah yang populer dan sering digunakan adalah Perseroan Terbatas (PT).

Namun selain aktivitas bisnis, pemilik PT mungkin sering tidak sadar bahwa ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan setelah PT berdiri agar aktivitas bisnis yang dijalani semakin berkembang dengan cepat dan maksimal namun tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, berikut kami sampaikan diantaranya:

    1. Daftarkan Merek atau Brand Usaha Anda

Salah satu tantangan terbesar ketika PT anda telah berdiri dan produk yang anda hasilkan telah semakin dikenal dan populer dikalangan masyarakat luas, adalah potensi banyak pihak-pihak yang mengambil jalan pintas dengan meniru atau menjiplak produk yang telah anda hasilkan yang sukses di pasaran selama ini, mulai dari nama, bentuk, jenis, maupun objek yang dapat mereka tirukan.
Bagaimana cara mengantisipasinya? Mudah saja, segera daftarkan brand / merek anda kepada Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI (Dirjen HKI), agar brand anda tidak dapat didaftarkan atau diakui sebagai milik pihak lain terlebih dulu.

Perlu diketahui bahwa Indonesia menganut asas pendaftaran merek secara “First come first serve” atau dengan kata lain pemilik suatu merek yang sah dan diakui secara hukum adalah pihak yang terlebih dahulu mendaftarkan suatu merek secara resmi kepada pemerintah melalui Dirjen HKI.
Dengan memiliki merek yang resmi telah terdaftar, maka setiap pihak yang ingin menggunakan merek kita tentunya harus meminta izin kepada kita dahulu. Izin ini yang kemudian dikonversi menjadi royalti. Kenapa? Karena negara melindungi hak ekonomi kita dalam suatu merek.

    1. Lindungi Bisnis Anda dengan Perjanjian Yang Sesuai

Seiring dengan semakin berkembangnya aktivitas bisnis PT anda, hampir dapat dipastikan akan membuat semakin seringnya PT anda berinteraksi dengan banyak pihak, termasuk dengan badan usaha lainnya.
Tentunya dalam interaksi tersebut diatas, baik PT anda maupun rekanan bisnis anda akan mengharapkan suatu hubungan bisnis yang professional, aman dan terdapat unsur kepastian dalam pelaksanaan suatu kerjasama bisnis.
Hal itulah yang menyebabkan mengapa suatu Perjanjian atau kontrak bisnis merupakan salah satu faktor penting bagi kelangsungan bisnis anda. Mengapa perjanjian menjadi penting? Karena suatu perjanjian akan mengatur mengenai segala hak dan kewajiban masing – masing pihak terkait dengan tahapan maupun pelaksanaan kerjasama bisnis dimaksud, termasuk hak dan kewajiban apabila salah satu pihak melalaikan atau melanggar dari apa yang telah disepakati sebelumnya.
Pastikan dalam setiap aktivitas bisnis, PT anda selalu membuat suatu Perjanjian secara tertulis, hal ini agar kedepannya dapat menjadi salah satu bukti kuat apabila salah satu pihak melangar atau lalai dalam menjalankan kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati bersama.

    1. Melakukan Pelaporan Kewajiban Pada Bidang Perpajakan

Sebagai Pengusaha yang cinta Negara dan selaku Warga Negara yang taat hukum, sudah seharusnya kita untuk selalu taat untuk melakukan kewajiban pembayaran pajak.
Saat ini pemerintah memberikan Kemudahan kepada dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Usaha. Namun memang masih banyak wajib pajak (masyarakat) yang tidak peduli terhadap kebijakan Pemerintah tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut sebagai subjek hukum (orang pribadi, badan) dikenakan biaya sebesar 1% yang didasari pada usaha dalam 1 (satu) tahun dari tahun pajak terakhir.
Khusus Bagi anda yang telah memiliki omset PT lebih dari Rp 4,800,000,000 (empat milyar delapan ratus juta Rupiah) / tahunnya, maka anda wajib untuk melaporkan diri dan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), atau apabila omset usaha anda masih dibawah nilai batas wajib PKP tersebut diatas namun ingin menjadi PKP, maka anda dapat mengajukan permohonan secara sukarela kepada pihak Direktorat Pajak untuk menjadi PKP.

    1. RUPS

Dan yang tidak kalah penting harus diperhatikan apabila anda adalah sebuah Badan Hukum (dalam konteks ini adalah PT) adalah kewajiban dari PT tahunan itu sendiri. Apakah itu? Yap benar, Rapat Umum Pemegang Saham atau biasa disingkat RUPS, yang merupakan organ perseroan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi ataupun Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Selain itu, RUPS juga merupakan sebuah forum dimana para pemegang saham berhak memperoleh segala informasi atau keterangan mengenai seluruh aktivitas Perseroan yang telah dilakukan selama ini. Hal ini dilakukan guna mengetahui bagaimana perkembangan Perseroan tersebut selama satu Tahun dan juga agar dapat menyusun strategi bisnis untuk kemajuan perusahaan kedepannya.
RUPS sendiri juga sebagai organ Perseroan yang berwenang untuk melakukan pengangkatan dan juga pemberhentian Dewan Komisaris maupun Direksi Perseroan.

Begitulah beberapa hal yang patut anda perhatikan setelah Perseroan Terbatas anda resmi berdiri sebagai suatu Badan Hukum.


Bingung caranya mengurus semua hal itu? Tidak punya waktu untuk mengurus legalitas-legalitas tersebut?

Pro Legal dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757 . kami siap membantu anda!!

Author :

SAP
Email : [email protected]

Posted in