Mengenal Prosedur Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Mengenal-Prosedur-Tanda-Daftar-Usaha-Pariwisata

Generasi Milenials saat ini banyak yang ingin menjalankan usaha di bidang yang disukainya. Karena hobi traveling dan sudah punya banyak kenalan di beberapa tempat wisata, banyak yang melirik bidang Pariwisata untuk digeluti menjadi suatu bisnis.

Sektor bisnis pariwisata di Indonesia berkembang cukup pesat yang ditandai dengan banyak bermunculan hotel, biro perjalanan wisata, dan jenis usaha lainnya terkait pariwisata. Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP.

Dasar hukum TDUP adalah Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Jenis usaha pariwisata antara lain meliputi  penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, café, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya.

Secara spesifik, prosedur pendaftaran usaha pariwisata diatur secara terpisah oleh Kementerian Pariwisata dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata tentang Pendaftaran Usaha (Permenpar 18/2016).

Prosedur TDUP pada umumnya, terlepas dari jenis usaha pariwisatanya, terdiri dari lima tahap. Yakni permohonan pendaftaran usaha pariwisata, pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata, pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata, penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata.

Untuk wilayah DKI Jakarta, pengajuan TDUP ditujukan kepada PelayananTerpadu Satu Pintu (PTSP) . Dalam rangka pengajuan permohonan pendaftaran usaha pariwisata, pengusaha harus melampirkan sejumlah dokumen antara lain fotokopi akta pendirian badan usaha atau cukup fotokopi kartu tanda penduduk jika pemohonnya adalah perseorangan, fotokopi izin teknis dan dokumen lingkungan hidup. Khusus untuk usaha penyediaan akomodasi, maka dilengkapi pula dengan keterangan tertulis dari pengusaha tentang kapasitas penyediaan akomodasi serta fasilitas yang tersedia.

Setelah permohonan diajukan, PTSP memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha usaha pariwisata kepada pengusaha selaku pemohon. Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan berkas permohonan. Jika berkas permohonan belum memenuhi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan, maka wali kota, bupati atau gubernur akan memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha tersebut.

Sebaliknya, jika berkas dinyatakan sudah lengkap maka PTSP akan mencantumkan objek pendaftaran usaha pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata dalam bentuk tertulis maupun elektronik. Daftar Usaha Pariwisata memuat sejumlah informasi antara nomor dan tanggal pendaftaran, nama pengusaha, alamat pengusaha dan kantor, jenis usaha, merek usaha, nomor akta pendirian, dan informasi lainnya.

Setelah tahap pencantuman, PTSP menerbitkan TDUP untuk diserahkan kepada pengusaha sebagai bukti bahwa pengusaha telah dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.  Begitu TDUP terbit, pengusaha masih dibebani kewajiban untuk pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata. Pengusaha diwajibkan untuk permohonan pemutakhiran secara tertulis disertai dengan dokumen penunjang kepada PTSP jika terdapat suatu perubahan kondisi terkait hal-hal yang tercantum dalam TDUP tersebut.

Berdasarkan Permenpar 18 /2016, TDUP yang telah terbit dapat dicabut oleh jika pengusaha yang bersangkutan terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau pengusaha tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus dalam jangka waktu enam bulan.

Sementara, pembatalan TDUP dapat terjadi jika pengusaha terkena sanksi penghentian tetap kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan; pengusaha tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus dalam waktu satu tahun atau lebih; atau pengusaha membubarkan usahanya.


Anda punya bisnis dibidang Pariwisata dan terlalu sibuk untuk mengurus semua legalitasnya sendiri ?
Prolegal yang senantiasa membantu memberikan solusi untuk setiap kebutuhan izin usaha  yang akan Anda perlukan.
Segera Hubungi Hotline kami : 0822-9900-3757 atau email [email protected] sekarang..!

Author:

Abrar Basyaib

Posted in