Menentukan Badan Usaha Yang Sesuai Dengan Bisnis Anda

Ingin Merek Anda Diakui Secara Internasional? Begini Caranya

Membentuk badan usaha adalah langkah penting dan strategis yang penting dilakukan oleh seorang pengusaha. Banyaknya pemahaman bahwa membentuk badan usaha khusunya terkait aspek legalitas hanya akan membuat “ribet”, “bertele-tele”, dan akan membuang-buang waktu dan biaya bagi para pengusaha. Justru sebaliknya, Membentuk Badan Usaha yang sesuai adalah investasi awal anda dalam menjalankan suatu bisnis yang professional dan berkelanjutan.
Sebenarnya keberadaan badan usaha akan melindungi dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan usaha memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan usaha, khususnya yang berbadan hukum perusahaan, memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Pemilihan badan usaha, sebaiknya jangan karena gengsi semata. Namun harus disesuaikan dengan karakteristik, visi, dan kebutuhan bisnis anda. Sebagai pertimbangan, berikut tentang jenis-jenis badan usaha yang sering digunakan dalam bisnis.

  • Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum

    Perseroan Terbatas (“PT”)

    Pemilihan badan usaha berbadan hukum berupa PT bisa disebabkan banyak hal. Kalau dilihat dari segi Permodalan, PT dinilai lebih mudah mendatangkan dari sisi permodalan dan kepemilikan saham serta modal yang ditanamkan pada PT terjamin sebatas saham yang disetorkan tanpa harus mempertanggungjawabkan harta pribadi para pemilik PT.

    Dari segi bidang usaha, berdasarkan perundang-undangan tertentu  suatu badan usaha diwajibkan berbentuk badan hukum dalam hal menjalankan kegiatan usaha seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal, Biro Perjalanan Wisata/Travel. Dari segi penanaman modal, Perusahaan yang modalnya berasal dari pihak Asing (PMA), maka badan usaha tersebut wajib untuk berbentuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas.

    Dari segi gengsi, untuk nama PT exclusive dimiliki oleh PT tersebut dan dipastikan tidak ada Perusahaan lain yang menggunakan sama persis dengan nama PT Anda. Sebelum Nama PT digunakan, dilakukan terlebih dahulu pengecekan nama dan pemesanan nama yang akan digunakan. Selain itu, menggunakan Badan Hukum PT juga memudahkan untuk mengajukan kredit di bank, mengikuti tender, menciptakan kesan bonafide dan lebih dapat dipercaya.

    Dengan kata lain, Badan hukum PT merupakan badan hukum yang paling sesuai untuk kepentingan bisnis yang komersil dan untuk kegiatan usaha yang lebih profesional

  • Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum

    Lain halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.Badan usaha bukan berbentuk badan hukum yang digunakan untuk berbisnis terdiri dari :

    1. Persekutuan Komanditer (“CV”)

      Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
      Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.

    2. Firma

      Firma adalah Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama.
      Para anggota bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata tersebut.
      Badan usaha Firma dumumnya digunakan oleh Konsultan Hukum dan Konsultan Pajak.

    3. Persekutuan Perdata

      Persekutuan Perdata didirikan berdasarkan suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi.
      Para sekutu pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata tersebut.
      Badan usaha Persekutuan Perdata umumnya digunakan sebagai wadah para Konsultan Hukum.

Menentukan badan usaha yang sesuai dengan bisnis anda merupakan investasi awal yang menghasilkan jaminan tersendiri bagi aktivitas usaha anda dan sebagai wujud kepatuhan hukum para pengusaha terhadap Peraturan yang berlaku.


Masih bingung menentukan badan usaha yang akan Anda dirikan ? Konsultasikan dengan tim Prolegal yang senantiasa membantu memberikan solusi untuk Badan Usaha yang akan Anda dirikan.
Segera hubungi Hotline kami : 0822-9900-3757 atau email [email protected],

Author:

Abrar Basyaib

Posted in