3 Hal Penting untuk Pengusaha Pemula

3 Hal Penting untuk Pengusaha Pemula
Ilustrasi pengusaha pemula yang sedang mencanangkan rencana bisnisnya. | Sumber foto: Jason Goodman/unsplash.com.

“Pengusaha pemula tidak hanya berbekal modal, tetapi juga pengetahuan yang menunjang untuk kelangsungan usahanya.”

Seorang pendiri usaha yang baik harus mengetahui dan memahami apa saja yang harus dipersiapkan sebelum membuka usaha tersebut. 

Hal ini penting karena perkembangan suatu bisnis tentu ditopang dari pondasi awalnya.

Oleh karena itu, berikut adalah 3 langkah atau starter-pack yang harus dilakukan untuk memulai bisnis.

Baca juga: Pola Kemitraan, Rahasia Sukses untuk Bisnis Pemula

Mendirikan Badan Usaha

Jika pengusaha pemula ingin memiliki usaha dalam jangka waktu yang lama, sebaiknya dinaungi oleh suatu badan (selanjutnya disebut badan usaha).

Tujuannya agar dapat memiliki struktur organisasi dan peraturan yang jelas untuk menjalankan kegiatan bisnis.

Badan usaha ini dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum, yang didirikan di wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Definisi di atas ditatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Baca juga: Belajar dari Biskuit Marie Regal, Begini Prosedur Pendirian CV Terbaru

Kemudian, Pujiyono (2014) dalam bukunya berjudul Hukum Perusahaan, berikut adalah contoh bentuk badan usaha, yang meliputi:

  1. Badan hukum:
    • Perseroan Terbatas (PT);
    • PT Perorangan;
    • Koperasi;
    • Yayasan;
    • Badan Usaha Milik Negara (BUMN); dan
    • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  2. Bukan badan hukum:
    • Perusahaan perorangan (usaha perorangan);
    • Persekutuan perdata;
    • Firma; dan
    • Persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap/CV).

Seperti yang kita ketahui bahwa badan usaha yang paling umum dijadikan wadah bisnis adalah PT dan CV.

Dari kedua jenis badan usaha tersebut, harus sama-sama memiliki akta pendirian notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Masing-masing diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007).
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).

Namun, terdapat pengecualian bagi PT Perorangan. Sebab, pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta pendirian dari notaris.

Baca juga: Perbedaan PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan Pasca Perppu Cipta Kerja

Mengurus Izin Usaha

Catatan penting bagi pengusaha pemula, badan usaha juga wajib diiringi dengan legalitas usahanya. Legalitas usaha didapatkan dengan cara mengurus izin usaha.

Saat ini, beberapa sektor usaha harus berpedoman pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), pelaku Usaha wajib memenuhi jenis perizinan berusaha berikut:

  1. Persyaratan dasar perizinan berusaha; dan/atau 
  2. Perizinan berusaha berbasis risiko.

Selain keduanya, juga bisa memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).

Baca juga: KKPR alias Izin Lokasi, Poin Penting dalam Kegiatan Usaha

Persyaratan dasar perizinan berusaha terdiri dari:

  1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR, dulu dikenal dengan nama izin lokasi);
  2. Persetujuan lingkungan (izin lingkungan); dan
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG, dulu dikenal dengan IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sementara itu, perizinan berusaha berbasis risiko bisa terdiri dari:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. sertifikat standar; dan/atau
  3. Izin.

Perizinan berusaha berbasis risiko dan printilannya dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha

Sebagai gambaran, jika Anda ingin membuka usaha produksi kue kering, maka harus melihat kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai terlebih dulu. Kode yang dimaksud ini adalah KBLI 10710 (Industri Produksi Roti dan Kue).

Jika produksi kue keringnya adalah industri rumahan dan termasuk skala usaha mikro/kecil, maka memiliki tingkat risiko rendah.

Jadi, macam-macam izin usaha yang perlu Anda urus meliputi:

  1. NIB (sebagai perizinan berusaha berbasis risiko).
  2. Sertifkat halal (sebagai bagian pendukung dan legalitas usaha untuk produk makanan).
  3. Sertifikat Pangan Produksi Industri Rumah Tangga/Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT, sebagai PB UMKU).
  4. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE, sebagai PB UMKU apabila ingin membuka website atau aplikasi milik sendiri untuk media promosi).

Baca juga: Pendaftaran PSE Wajib Dilakukan Pengusaha Online Mille Crepes

Mendaftarkan Merek

Pengusaha pemula juga wajib tahu bahwa nama PT atau CV bisa saja berbeda dengan nama merek yang diperdagangkan. 

Pasti Anda sudah tidak asing dengan nama Mixue atau biskuit Roma Sari Gandum. Inilah yang kemudian disebut dengan merek dagang.

PT Zhisheng Pacific Trading adalah PT yang menaungi merek dagang Mixue. Sementara PT Mayora Indah Tbk adalah yang menaungi merek dagang biskuit Roma Sari Gandum. 

Biasanya, kita lebih cenderung mengingat nama merek bukan badan usaha yang menciptakannya.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek – Terbaru 2023

Maka, keberadaan merek begitu penting sebagai pembeda barang/jasa antar satu usaha dengan yang lain.

Supaya merek tidak sama atau bahkan dicuri oleh pesaing, maka dapat dilindungi dengan cara mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Hal tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Keberlangsungan bisnis Anda bergantung pada perizinan dan hal penunjang lainnya. Daripada ribet ngurus sendiri, serahkan saja pada Prolegal untuk paket komplit pendirian badan usaha, pengurusan legalitas usaha, sekaligus pendaftaran merek!

Author: Praycillia Menik Tarigan

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,