4 Brand Lokal yang Dikira Punya Negara Asing

4 Merek Lokal yang Dikira Punya Negara Asing

Salah satu gerai The Executive yang berdiri di mal. | Sumber foto: malserpong.com

“Dengan banyaknya merek lokal yang berpotensi sukses hingga dikenal sampai manca negara, bagaimana upaya perlindungannya?”

Ada banyak merek yang populer di Indonesia, baik yang jenisnya berupa merek dagang maupun merek jasa.

Tapi, tahukah Anda bahwa banyak merek yang sering dikira berasal dari luar negeri, padahal merek tersebut merupakan merek asal Indonesia?

Lantas, bagaimana cara melindungi merek anak bangsa? Sebelum membahas lebih lanjut, simak beberapa contoh merek lokal yang kerap disangka asing tersebut.

Contoh Merek Lokal yang Sering Dikira dari Luar Negeri

1. Buccheri

Merek Buccheri seringkali dikira merek milik asing karena namanya yang terdengar seperti merek high-end fashion. Padahal, pada kenyataannya merek ini merupakan merek asal Indonesia yang sudah berdiri sejak tahun 1980. Bahkan toko pertama mereka terletak di Pasar Baru.

2. Sour Sally

Pasti kalian pecinta jajanan kekinian mengetahui yang satu ini. Masih banyak yang mengira bahwa outlet yogurt ini adalah asal luar negeri. Padahal, Sour Sally didirikan di Indonesia pada tahun 2008 oleh Donny Pramono.

3. Cotton Ink

Merek fesyen yang cukup terkenal ini juga sering dikira merek dari luar negeri, padahal Cotton Ink didirkan pada tahun 2008 oleh Carline Darjanto, bahkan Cotton Ink sudah membawa bisnisnya sampai ke kancah internasional di berbagai negara.

4. The Executive

Dari nama dan desain mereknya, banyak yang mengira bahwa brand ini berasal dari luar negeri. Nyatanya, brand  ini asalnya adalah dari Bandung, Indonesia. 

Tentunya tidak hanya keempat brand tersebut yang sering dikira merek asal luar negeri.

Masih banyak merek asal Indonesia yang sering dianggap masyarakat sebagai merek yang berasal dari luar negeri. 

Cara agar Merek dapat Dilindungi

Dikutip dari ebook berjudul Modul Kekayaan Intelektual: Bidang Merek dan Indikasi Geografis oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip first to file atau sistem konstitutif.

Mudahnya, prinsip first to file dapat dimaknai sebagai “siapa cepat, dia dapat”. Jadi, merek baru bisa dilindungi jika sudah didaftarkan di pangkalan data DJKI Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Namun, perlu diketahui bahwa perlindungan merek terdaftar hanya berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib melakukan perpanjangan kembali (Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU 20/2016). 

Baca juga: Pendaftaran Merek, Solusi agar Bisnismu Aman

Syarat Pendaftaran Merek

Saat ini, pengajuan untuk mendaftarkan merek dapat diurus secara daring melalui laman resmi DJKI merek.dgip.go.id.

Ketentuan terkait pendaftaran merek diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) dan beberapa perubahannya dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 (Permenkumham 12/2021).

Adapun persyaratan untuk pendaftaran merek meliputi (Pasal 3 Permenkumham 67/2016):

  1. Pendaftaran merek dapat diajukan oleh pemohon (pelaku usahanya sendiri) atau kuasanya.
  2. Permohonan diajukan dengan mengisi formulir rangkap 2 dalam bahasa Indonesia.
  3. Pengajuan permohonan merek tersebut setidaknya memuat hal-hal berikut: 
  • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan; 
  • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon; 
  • Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa; 
  • Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan hak prioritas; 
  • Label merek; 
  • Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan 
  • Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa. 
  1. Dalam mengajukan permohonan, juga harus melampirkan dokumen berikut: 
  • Bukti pembayaran biaya permohonan; 
  • Label merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran paling kecil 2 x 2 cm dan paling besar 9 x 9 cm;
  • Surat pernyataan kepemilikan merek; 
  • Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa; 
  • Bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Syarat Lainnya 

Syarat lampiran dokumen untuk label merek di atas ditujukan untuk yang berbentuk 2 dimensi.

Lantas, bagaimana dengan merek yang bentuknya selain 2 dimensi?

Berikut adalah ketentuan pengajuan untuk label merek dalam bentuk lain tersebut, yaitu meliputi (Permenkumham 67/2016):

  1. Jika merek berbentuk 3 dimensi, maka label merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari merek tersebut, yaitu berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan. 
  2. Jika merek berupa suara, label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara. 
  3. Jika merek berupa suara yang tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, maka label merek yang dilampirkan dalam bentuk sonogram.
  4. Jika merek berupa hologram, maka label merek yang dilampirkan berupa tampilan visual dari berbagai sisi. 

Lindungi merek dagang/jasa Anda dengan segera melakukan pendaftaran merek. Masih bingung cara ngurus pendaftaran merek? Jangan ragu untuk konsultasikan pada Prolegal!

Author: Praycillia Menik Tarigan

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment