5 Perbedaan KKKPR dan PKKPR

KKPR alias Izin Lokasi, Poin Penting Kegiatan Usaha

“Ada dua cara untuk mendapatkan izin lokasi usaha (KKPR), yaitu KKKPR dan PKKPR.”

Masalah izin usaha di Indonesia, termasuk perizinan yang menyangkut lokasi, masih memiliki kesan rumit dan pengurusannya yang berbelit–belit.

Ditambah lagi, panjangnya proses pengadaan tanah juga menjadi hambatan ketika objek menemui sengketa, sehingga tidak bisa memberikan jaminan kepastian hukum. 

Namun, pemerintah akhirnya berupaya untuk menyederhanakan proses pengurusannya, termasuk izin lokasi.

Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021), pemerintah mengatur lebih rinci mengenai izin lokasi yang selanjutnya berganti nama menjadi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

Selain dari regulasi di atas, KKPR secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATR/BPN 13/2021).

Merujuk Permen ATR 13/2021, terdapat dua cara untuk pelaksanaan KKPR, di antaranya Konfirmasi KKPR (KKKPR) dan Persetujuan KKPR (PKKPR).

Lantas, apa perbedaan dari KKKPR dan PKKPR? Terlebih dulu mari simak definisi antar keduanya.

Baca juga: RDTR, Komponen Penting agar Lokasi Usaha Terverifikasi secara Otomatis

Definisi

Seperti yang sudah disinggung di atas, pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui (Pasal 1 dan Pasal 5 Permen ATR/BPN 13/2021):

  1. KKKPR, yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
  2. PKKPR, yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR.

Perbedaan KKKPR dan PKKPR

1. Ketentuan dan Tahapan

  • KKKPR (Pasal 6 Permen ATR/BPN 13/2021):

KKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Selanjutnya, KKKPR dilakukan dengan tahapan:

    • Pendaftaran;
    • Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan
    • Penerbitan KKKPR.

 

  • PKKPR (Pasal 10 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN 13/2021):

PKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang:

    • Belum tersedia RDTR; atau
    • RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam sistem OSS.

Selanjutnya, PKKPR dilakukan dengan tahapan:

    • Pendaftaran;
    • Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dan RZ Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW); dan
    • Penerbitan PKKPR.

2. Kelengkapan Pendaftaran

  • KKKPR (Pasal 104 ayat (1) PP 21/2021):’
    • Koordinat lokasi;
    • Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;
    • Informasi penguasaan tanah;
    • Informasi jenis usaha;
    • Rencana jumiah lantai bangunan; dan
    • Rencana luas lantai bangunan.
  • PKKPR (Pasal 108 ayat (1) PP 21/2021):
    • Koordinat lokasi;
    • Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;
    • Informasi penguasaan tanah;
    • Informasi jenis usaha;
    • Rencana jumlah lantai bangunan;
    • Rencana luas lantai bangunan; dan
    • Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

3. Persyaratan Penerbitan

  • KKKPR (Pasal 9 ayat (1) Permen ATR/BPN 13/2021):
    • Lokasi kegiatan;
    • Jenis kegiatan pemanfaatan ruang;
    • Koefisien dasar bangunan;
    • Koefisien lantai bangunan;
    • Ketentuan tata bangunan; dan
    • Persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.
  • PKKPR (Pasal 15 ayat (1) Permen ATR/BPN 13/2021):
    • Lokasi kegiatan;
    • Jenis peruntukan pemanfaatan ruang;
    • Koefisien dasar bangunan;
    • Koefisien lantai bangunan;
    • Indikasi program pemanfaatan ruang; dan
    • Persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.

4. Verifikasi Otomatis

  • KKKPR, akan diverifikasi secara otomatis yang diterbitkan melalui sistem OSS. Hal ini berlaku jika kegiatan usahanya berlokasi di wilayah yang telah memiliki RDTR terintegrasi dengan sistem OSS.
  • PKKPR, bisa diverifikasi secara otomatis atau dinilai terlebih dulu melalui sistem OSS. Hal ini berlaku jika kegiatan usahanya berlokasi di wilayah yang belum memiliki RDTR terintegrasi dengan sistem OSS.

5. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permenkeu 143/PMK.01/2021), terdapat beberapa jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penerbitan KKPR untuk kegiatan usaha.

Namun, perlu diketahui bahwa pembayaran PNBP ini hanya berlaku bagi non usaha mikro dan kecil (usaha menengah dan usaha besar).

Adapun tarif PNBP kebutujhan mendesak atas pelayanan KKPR kegiatan usaha non UMK meliputi (Pasal 3 Permenkeu 143/PMK.01/2021):

  • Pelayanan penerbitan KKKPR

Tarif pelayanan penerbitan KKKPR dihitung berdasarkan rumus:

Tarif pelayanan penerbitan KKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp600.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.475.000,00)].

  • Pelayanan penerbitan PKKPR

Tarif pelayanan penerbitan PKKPR dihitung berdasarkan rumus:

Tarif pelayanan penerbitan PKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp1.500.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.350.000,00)].

Mau ngurus izin lokasi (KKPR) untuk kegiatan usaha, tapi masih bingung sama tata caranya? Prolegal menjadi solusi konsultasi Anda!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,