RDTR, Komponen Penting agar Lokasi Usaha Terverifikasi secara Otomatis

RDTR OSS

RDTR, Komponen Penting agar Lokasi Usaha Terverifikasi secara Otomatis

“Tidak semua daerah memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).”

Lokasi merupakan unsur penting dalam kegiatan usaha. Sebab, tempat untuk menjalankan kegiatan usaha memerlukan lokasi yang jelas.

Selain itu, lokasi juga berkaitan erat dengan legalitas usaha. Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pengusaha membutuhkan data lokasi usaha yang sesuai.

Oleh karena itu, pelaku usaha wajib mengurus izin lokasi sebelum memulai kegiatan usaha. Sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) berlaku, nama izin lokasi berubah menjadi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

Proses pengurusan KKPR memerlukan banyak hal yang harus disiapkan dan dipastikan. Salah satunya, pelaku usaha harus memastikan apakah daerah untuk mendirikan tempat usaha sudah memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) terintegrasi sistem Online Single Submission (OSS).

Apa akibat jika daerah yang akan dijadikan tempat usaha belum memiliki RDTR dan belum terintegrasi sistem OSS? Simak bahasan lebih lengkapnya pada artikel berikut.

Definisi RDTR

Sebelum masuk ke pembahasan inti, wajib mengetahui definisi RDTR terlebih dulu.

RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Definisi tersebut merujuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021).

Hubungan RDTR dengan KKPR

KKPR (izin lokasi) dapat terbit apabila pelaku usaha mengurus berbagai dokumen dengan menggunakan dua metode. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATR 13/2021).

Metode yang dimaksud, antara lain (Permen ATR 13/2021):

  1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana detail tata ruang (RDTR).
  2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR) selain RDTR.

Bisa dilihat secara jelas bahwa RDTR dibutuhkan dalam proses kepengurusan dokumen KKKPR. Hal itulah yang membuat RDTR dan KKPR saling terkait satu sama lain.

Baca juga: Mengenal KKPR, Unsur Penting dalam Kegiatan Usaha

Lokasi Usaha yang Diverifikasi secara Otomatis

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), lokasi usaha dalam kepengurusan legalitas dapat diverifikasi secara otomatis oleh sistem OSS. Ketentuannya adalah sebagai berikut (Pasal 181 PP 5/2021):

  1. Lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasikawasan ekonomi khusus atau kawasan industri
  2. Lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untukperluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dengan peruntukan tata ruang yang sama
  3. Lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha lain yangtelah mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan akan digunakan oleh pelaku usaha
  4. Lokasi usaha dan/atau kegiatan yang terletak pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
  5. Lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari otoritas atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut

Namun, ada syarat agar permohonan KKPR bagi skala usaha menengah dan besar (non usaha mikro dan kecil) bisa terbit secara otomatis, yaitu dengan mendirikan usaha di daerah yang memiliki RDTR terintegrasi sistem OSS.

Perlu diingat bahwa sistem OSS akan melakukan validasi KKPR berdasarkan RDTR jika memakai mekanisme KKKPR.

Hal tersebut disampaikan dalam situs web resmi sistem OSS milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Sayangnya, belum semua daerah telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS. Akibatnya, pelaku usaha skala menengah dan besar (khususnya besar dengan penanaman modal asing) terkendala saat proses penerbitan NIB dan KKPR.

Daerah yang Belum Memiliki RDTR Terintegrasi Sistem OSS

Berdasarkan penelusuran penulis melalui sistem OSS, berikut merupakan sampel kota-kota besar yang belum memiliki RDTR terintegrasi sistem OSS:

  1. Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
  3. Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
  4. Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan
  5. Kota Serang, Provinsi Banten
  6. Kota Tangerang, Provinsi Banten
  7. Dan sebagainya

Sumber gambar: Tangkapan layar dari situs web resmi sistem OSS

Padahal, berdasarkan Laporan Kementerian Investasi berjudul “Realisasi Investasi PMA dan PMDN Triwulan II (April-Juni) 2022”, beberapa kota dan kabupaten di atas termasuk dalam jajaran 15 besar provinsi yang berpotensi dimasuki penanaman modal asing (PMA).

Sebagai tambahan, jika tempat usaha masuk di kawasan industri, maka mengikuti peraturan dari Kementerian Perindustrian.

Daerah yang Sudah Memiliki RDTR Terintegrasi dengan Sistem OSS

Berdasarkan penelusuran penulis melalui sistem OSS, berikut merupakan sampel kota-kota besar yang belum memiliki RDTR terintegrasi sistem OSS:

  1. Seluruh wilayah administratif DKI Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
  2. Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
  3. Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
  4. Dan sebagainya

Sumber gambar: Tangkapan layar dari situs web resmi sistem OSS

Kemudian, jika ingin memastikan daerah yang sudah ada RDTR terintegrasi sistem OSS, bisa mengakses melalui laman sistem OSS berikut ini: https://oss.go.id/informasi/lokasi-usaha.

 

Masih bingung mengurus izin lokasi dengan ketentuan OSS RBA? Silakan konsultasi pada kami, Prolegal!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in