Mengenal KKPR, Unsur Penting dalam Kegiatan Usaha

Mengenal KKPR, Unsur Penting dalam Kegiatan Usaha

“Jika ingin melakukan kegiatan usaha atau berbisnis, maka jangan lupa untuk mengurus kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).”

Lokasi atau tempat merupakan unsur penting untuk menjalankan suatu kegiatan. Termasuk kegiatan berusaha.

Bahkan, salah satu persyaratan dasar untuk memulai kegiatan usaha adalah mengurus perizinan terkait lokasi.

Dulunya, pemenuhan syarat tersebut disebut izin lokasi. Namun, sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) disahkan, kini izin lokasi diganti namanya menjadi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

Nah, artikel berikut akan dibahas secara singkat tentang beberapa kata kunci dasar untuk memahami KKPR!

Definisi KKPR

Sebelum berangkat pada pengertian KKPR, mari kenali salah satu unsur pentingnya terlebih dahulu, yaitu “ruang.”

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Definisi tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU 26/2007) dan UU 11/2020.

Jadi, poin penting yang harus diperhatikan dalam KKPR adalah ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi tempat makhluk hidup melangsungkan kehidupannya.

Sementara itu, definisi KKPR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021) adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR).

Dari definisi KKPR di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa manusia yang ingin memakai suatu ruang (baik darat, laut, udara, maupun lainnya), maka harus menyesuaikan perencanaan tata ruang yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.

KKPR sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha

Merujuk ketentuan dari Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha.

Selain itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) juga memerlukan data lokasi tempat kegiatan usaha dilakukan.

Jadi, KKPR yang berhubungan erat dengan lokasi usaha tentu merupakan unsur penting dalam proses penerbitan NIB.

Kemudian, melansir keterangan dari situs resmi Sistem Online Single Submission (Sistem OSS), khusus para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) akan diberi kemudahan dalam mengurus kesesuaian lokasi usaha tersebut.

Caranya cukup mudah, yaitu hanya dengan menyampaikan pernyataan mandiri saat mengurus penerbitan NIB pada Sistem OSS.

Inti muatan dari pernyataan mandiri tersebut adalah bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang. Selain itu juga ketersediaan untuk dikenai sanksi jika suatu hari ditemukan ketidaksesuaian.

Berkat pernyataan mandiri tersebut, lokasi usaha para pelaku UMK akan terverifikasi sistem secara otomatis. NIB pun dapat terbit tanpa kendala berarti.

Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha

Pelaksanaan KKPR secara lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATR 13/2021).

Tata cara pelaksanaan KKPR bisa dilakukan dengan mengurus dua dokumen berikut (Permen ATR 13/2021):

  1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana detail tata ruang (RDTR).
  2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR) selain RDTR.

Definisi rencana tata ruang (RTR) adalah hasil perencanaan tata ruang. Sementara rencana detail tata ruang (RDTR) merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Hal mendasar terkait perencanaan tata ruang

Secara garis besar, perencanaan tata ruang akan menghasilkan dua hal berikut ini (PP 21/2021):

  1. Rencana umum tata ruang
  2. Rencana rinci tata ruang

Perencanaan tata ruang, baik yang umum maupun yang rinci, dilakukan dengan dua cara (PP 21/2021):

  1. Penyusunan RTR, terdiri dari:
    • Penyusunan rencana umum tata ruang
    • Penyusunan rencana rinci tata ruang
  2. Penetapan RTR, terdiri dari:
    • Penetapan rencana umum tata ruang
    • Penetapan rencana rinci tata ruang

Dalam proses penyusunan RTR, pemerintah menggandeng masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya (stake holder) melalui konsultasi publik.

Setelah melalui kedua proses tersebut, maka akan menghasilkan beberapa turunan RTR, antara lain (PP 21/2021):

  1. Rencana umum tata ruang, meliputi:
    • Rencana tata ruang wilayah nasional
    • Rencana tata ruang wilayah provinsi
    • Rencana tata ruang wilayah kabupaten
    • Rencana tata ruang wilayah kota
  2. Rencana rinci tata ruang, meliputi:
    • RTR pulau/kepulauan, RTR kawasan strategis nasional (KSN), rencana zonasi KSN Tertentu (RZ KSNT), RZ kawasan antarwilayah (RZ KAW), dan rencana detail tata ruang kawasan perbatasan negara (RDTR KPN) sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah nasional
    • RDTR kabupaten sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten
    • RDTR kota sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kota

Nantinya, turunan dari perencanaan RTR di atas akan digunakan sebagai (PP 21/2021):

  1. Penerbitan KKPR
  2. Pemanfaatan ruang untuk seluruh kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah dan kawasan yang memerlukan ruang
  3. Penerbitan perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut serta pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan

Mau buka usaha, tapi masih bingung untuk ngurus KKPR? Silakan konsultasi pada kami, Prolegal!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in