Hak Pekerja Korban PHK yang Wajib Dipenuhi Shopee

Hak Pekerja Korban PHK yang Wajib Dipenuhi Shopee

Hak Pekerja Korban PHK yang Wajib Dipenuhi Shopee

Seperti yang diketahui, PT Shopee Indonesia pada hari Senin (19/09/2022), melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sejumlah karyawannya.

Melansir tempo.co, pihak internal PT Shopee Indonesia menyatakan bahwa jumlah ka ryawan yang di-PHK sekitar 3 persen dari keseluruhan karyawan.

Dalam kanal berita tempo.co, bisa diperkirakan bahwa ada sebanyak 187 karyawan yang diberhentikan atau dilepas oleh PT Shopee Indonesia.

Tindakan PHK ini disebut sebagai upaya terakhir yang dilakukan perusahaan demi mewujudkan langkah efisiensi.

Menurut keterangan dari Radynal Nataprawira selaku Head of Public Affairs PT Shopee Indonesia, efisiensi dilakukan karena kondisi ekonomi global yang menuntut mereka untuk beradaptasi dan mengevaluasi prioritas bisnis.

PHK inilah penyebab para karyawan kehilangan pekerjaannya secara tiba-tiba. Penghasilan yang umumnya diterima tiap bulannya pun hilang seiring pemberitahuan PHK disampaikan.

Lantas, bagaimana nasib para karyawan yang di-PHK? Apakah ada hak harus dipenuhi pelaku usaha (pengusaha) kepada mereka?

Hak pekerja yang terkena PHK

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), karyawan dikenal dengan istilah pekerja/buruh.

Pekerja/buruh yang di-PHK memiliki berbagai hak, sehingga pengusaha wajib untuk memenuhinya.

Adapun hak-hak yang melekat pada karyawan terkena PHK, antara lain (Pasal 156 ayat (1) UU 11/2020):

  1. Uang pesangon;
  2. Uang penghargaan masa kerja; dan/atau
  3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima

Ketentuan lebih lanjut terkait masing-masing hak tersebut, antara lain:

  1. Uang pesangon (Pasal 156 ayat (2) UU 11/2020 dan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021):
    • Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapat 1 bulan upah
    • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapat 2 bulan upah
    • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapat 3 bulan upah
    • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapat 4 bulan upah
    • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapat 5 bulan upah
    • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapat 6 bulan upah
    • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapat 7 bulan upah
    • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapat 8 bulan upah
    • Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapat 9 bulan upah
  2. Uang penghargaan masa kerja (Pasal 156 ayat (3) UU 11/2020 dan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021):
    • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapat 2 bulan upah
    • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapat 3 bulan upah
    • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapat 4 bulan upah
    • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapat 5 bulan upah
    • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapat 6 bulan upah
    • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapat 7 bulan upah
    • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapat 8 bulan upah
    • Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapat 10 bulan upah
  3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (Pasal 156 ayat (4) UU 11/2020 dan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021):
    • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
    • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja
    • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Sementara itu, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas (Pasal 157 ayat (1) UU 11/2020):

  1. Upah pokok
  2. Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya

Bedah kasus: Shopee

Jika melihat berita terkait PHK massal oleh PT Shopee Indonesia di atas, bisa dipastikan bahwa alasan PT Shopee Indonesia melakukan PHK terhadap sejumlah karyawannya adalah karena efisiensi.

Lebih tepatnya, efisiensi karena menghindari perusahaan merugi imbas kondisi ekonomi global.

Tentu saja pihak PT Shopee Indonesia sebagai pengusaha wajib memberikan hak-hak pekerja korban PHK.

Ketentuan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima terhadap sejumlah pekerja  yang di-PHK dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian adalah sebagai berikut (Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021):

  1. Uang pesangon sebesar 1 kali sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021
  2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021
  3. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021

Sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi hak pekerja korban PHK

Apabila pengusaha tidak memenuhi kewajibannya untuk memberi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang pengganti hak yang seharusnya diterima terhadap pekerja terkena PHK, maka dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan.

Hal tersebut diatur secara gamblang dalam Pasal 185 ayat (2) UU 11/2020.

Nah, jika dikategorikan sebagai tindak kejahatan, maka sanksi pidana akan menjerat pelaku usaha yang bersangkutan meliputi (Pasal 185 ayat (1) UU 11/2020):

  1. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun; dan/atau
  2. Pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Sebagai calon pengusaha yang baik, maka penting untuk mengetahui dan memenuhi hak-hak pekerjanya. Mau tahu lebih lanjut terkait hak pekerja? Silakan konsultasi pada kami, Prolegal!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in